Membaca Realitas
728×90 Ads

Daftar Pemilih Sementara di Kota Tidore Kepulauan 84.170 Jiwa

Ada Waktu 14 Hari untuk Evaluasi

TIDORE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidore Kepulauan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tidore sebanyak 84.170 Jiwa.

Penetapan DPS itu diputuskan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Tidore, Rabu (5/4/2023).

“Jumlah DPS kota Tidore Kepulauan sebanyak 84.170 Jiwa.” Kata Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan.

Dia menjelaskan, data awal jumlah pemilih  dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) data KPU-RI sebanyak 86 Ribu. Kemudian setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selama satu bulan, maka ditetapkan DPS Kota Tidore sebanyak 84.170.

Lanjut dia, dari jumlah DPS yang ditetapkan, terdapat pemilih laki-laki sebanyak 41.214 jiwa, dan 42.956 jiwa perempuan.

“Jumlah pemilih tersebut merupakan akumulasi dari semua jumlah pemilih hasil pencocokan data di 89 kelurahan desa yang tersebar di 8 kecamatan.”Paparnya.

Kendati begitu, dia menambahkan, jumlah DPS yang ditetapkan itu masih berpotensi mengalami perubahan sebab dalam DPS yang ditetapkan, kata dia, terdapat juga pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) namun belum memiliki KTP fisiknya.

“Ini nanti kita koordinasikan dengan Dukcapil Kota Tidore Kepulauan.” Ucap dia.

DPS tersebut, kata Abdullah, akan diumumkan ke masyarakat di 8 kecamatan masing-masing selama 14 hari untuk meminta masukan atau tanggapan masyarakat.

“Jika ada masukan dari masyarakat, maka kemudian ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHP) di tingkat PPS.” Katanya.

Setelah ditetapkan DPHP, maka data tersebut diserahkan ke PPK kemudian diserahkan ke KPU Kota Tidore untuk ditetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads