Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tolak Permohonan Banding Camat Mangoli Barat, Kepulauan Sula
Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
SANANA (kalesang) – Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak permohonan banding yang diajukan oleh Camat Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Ernawati Sapsuha.
Sebelumnya, Ernawati divonis 5 bulan penjara oleh Pangadilan Negeri Sanana pekan lalu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap warga Desa Dofa, atas nama Suaib Marasabesy. Kemudian korban malaporkan oknum camat pada 15 Desember 2021 ke Polsek Mangoli Utara.
Berita Terkait: Kejari Kepulauan Sula Diminta Tahan Camat Mangoli Barat
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sanana, Kepulauan Sula, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana.
“Putusan banding menguatkan putusan PN Sanana dengan Nomor Perkara 37/Pid.B/2022/PN Sanana.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (11/4/2024).
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel