Membaca Realitas
728×90 Ads

Pengadilan Tinggi Maluku Utara Tolak Permohonan Banding Camat Mangoli Barat, Kepulauan Sula

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

SANANA (kalesang) – Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak permohonan banding yang diajukan oleh Camat Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Ernawati Sapsuha.

Sebelumnya, Ernawati divonis 5 bulan penjara oleh Pangadilan Negeri Sanana pekan lalu terkait kasus pencemaran nama baik terhadap warga Desa Dofa, atas nama Suaib Marasabesy. Kemudian korban malaporkan oknum camat pada 15 Desember 2021 ke Polsek Mangoli Utara.

Berita Terkait: Kejari Kepulauan Sula Diminta Tahan Camat Mangoli Barat

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sanana, Kepulauan Sula, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana.

“Putusan banding menguatkan putusan PN Sanana dengan Nomor Perkara 37/Pid.B/2022/PN Sanana.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (11/4/2024).

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads