SANANA (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta segera menahan terdakwa Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha yang telah divonis 5 bulan penjara.
Fandi Lestaluluhu, salah satu pemuda Desa Dofa mengatakan, Camat Mangoli Barat telah terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Suaib Marasabessy, dengan nomor perkara : 37/Pid.B/2022/PN Sanana.
“Anehnya, setelah Ernawati divonis 5 bulan penjara, yang bersangkutan sampai saat ini belum ditahan. Ini Ada apa.” Tanya Fandi saat ditemui kalesang.id, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Oknum Anggota PPK di Kepulauan Sula Diduga Aniaya Warga Hingga Meninggal Dunia
Fandi menilai, Kejari lemah dalam penanganan perkara pencemaran nama baik. Buktinya, oknum ASN itu masih saja beraktivitas seperti biasa. Seharusnya sudah ditahan, meskipun belum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya tahu saat ini terdakwa masih mengajukan banding, tapi setidaknya sudah harus ditahan. Jadi kami mendesak kepada jaksa segera tahan terdakwa, supaya pihak korban merasa puas.” Tegasnya.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,8 Magnitudo Wilayah Morotai Maluku Utara
Selain itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana menyampaikan, dilihat berdasarkan Pasal 310 KUHP terdakwa tidak bisa dilakukan penahanan. Sebab, dalam putusan juga tak ada perintah untuk ditahan.
“Masih banding mas. Tidak ada dasar ditahan, putusannya belum inkrah. Kita lihat juga dari pasal dan bunyi putusan, jadi tidak bisa juga kita asal nahan.” Tandasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel