Membaca Realitas
728×90 Ads

Bawaslu Ternate Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemilu

Kifli: Saya Harap Teman-teman yang Diundang Dapat Memaksimalkan Pengawasan

TERNATE (kalesang) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Pemilu dan non peraturan Pemilu di meeting room Red Star Resto, Rabu (12/4/2023).

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non Perbawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari bentuk pencegahan. Saya berharap teman-teman yang diundang dapat memaksimalkan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.” Katanya.

Sebelumnya, sosialisasi ini melibatkan peserta dari jajaran pengawas ad hoc Bawaslu Kota Ternate, aktivis mahasiswa maupun stakeholder, dan materinya diboboti oleh pimpinan Bawaslu Kota Ternate dan Direktur Pandecta, Hendra Kasim yang tak lain merupakan Advokat dan Legal Consultant.

Hendra Kasim kesempatan itu menjelaskan, ada tiga jenis mekanisme utama dalam proses penyelesaian sengketa. Tiga mekanisme yang dimaksudkan adalah mekanisme formal atau korektif. Mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses Pemilu.

Kedua, lanjutnya, adalah mekanisme penghukuman atau punitif, mekanisme ini akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, baik badan maupun individu yang bertanggung jawab atas ketidakberesan tersebut, termasuk tanggung jawab pidana atau administratif terkait dengan Pemilu.

Ketiga adalah mekanisme alternatif. Mekanisme ini, kata Hendra, dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika dijelaskan, maka mekanisme ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa Pemilu, sehingga membutuhkan kerangka hukum yang tepat, budaya politik dan kewarganegaraan yang demokratis, lembaga independen, profesional dan imparsial yang berfungsi sebagai pedoman tata laku Pemilu.

“Selain itu, mengenai Electoral Justice System dalam Pemilu di Indonesia yang meliputi sengketa administrasi, sengketa proses Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa Tata Usaha Negara, sengketa hasil Pemilu, maupun sengketa etik penyelenggara pemilihan.” Ungkap Hendra.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menambahkan, yang dimaksud implementasi non Perbawaslu adalah segala bentuk peraturan atau produk hukum yang terkait dengan netralitas ASN, TNI dan Polri.

Ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik PNS.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang larangan PNS menjadi pengurus atau anggota Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.2/PM/01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Rwdaktur: Junaidi Drake

728×90 Ads