Membaca Realitas

54 Narapiana Lapas Kelas II B Soasio Kota Tidore Terima Remisi Idul Fitri

Syaifur Rachman: Penerima Remisi Sudah Sesuai Persyaratan

TIDORE (kalesang) – Sebanyak 54 orang narapiana atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas II B Soa-Sio dapat remisi hari raya Idul Fitri 1444 H.

Syaifur Rachman Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Soa Sio, mengatakan 54 orang yang mendapat remisi penahanan tersebut diberikan sesuai dengan persyaratan.

Persyaratan yang dipenuhi itu, lanjut Syaifur antaranya sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan selalu berperilaku baik dalam menjalani penahanan.

“Mereka sudah memenuhi syarat untuk remisi, seperti berperilaku baik dan sudah menjalani 6 bulan masa tahanan.” Jelasnya.

Dari 54 orang tersebut, dia bilang 21 orang mendapat remisi pemotongan 15 hari masa tahanan dan 27 orang pemotongan selama satu bulan.
5 orang mendapat pemotongan satu bulan lebih 15 hari masa tahanan, serta 1 orang dipotong masa tahanan selama dua bulan.

Dia menambahkan, para WBP yang mendapat remisi merupakan tahanan dari berbagai kasus, yaitu mulai dari kasus perlindungan anak hingga kasus perbankan.

Syaifur memaparkan, untuk kasus perlindungan anak sebanyak 36 orang, kasus pencurian 6 orang, 5 orang kasus Narkoba, 3 orang kasus asusila, 2 orang kasus penganiayaan, satu orang kasus Lakalantas, dan satu orang kasus perbankan.

“Jadi untuk mendapat remisi di Lapas kelas II B Soa-Sio Kota Tidore, sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan sebagaimana yang diminta dalam persyaratan pengusulan remisi.”Tutupnya.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Wawan Kurniawan