Membaca Realitas

Pemprov Maluku Utara Umumkan Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Guru Tahun 2022

SOFIFI (kalesang) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi pasca sanggah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Guru Tahun 2022.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 800.1.1.1 / 1055 / SETDA yang dikeluarkan tanggal 14 April 2023, di mana menyusul Pengumuman Gubernur Maluku Utara Nomor. 800.1.1.1 / 676 / SETDA Tanggal 09 Maret 2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pra Sanggah Calon PPPK JF Tenaga Guru Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

Dengan demikian disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Panitia Seleksi Daerah telah melaksanakan masa sanggah hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK JF Tenaga Guru Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 pada tanggal 10 s.d. 12 Maret 2023;

2. Dalam masa sanggah tersebut tidak terdapat Peserta yang mengajukan sanggah terkait status kelulusan yang disampaikan kepada Panma Seleksi Daerah, kecuali laporan terkait adanya ketidaksesuaian penempatan yang sudah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI di Jakarta;

3. Bahwa peserta Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Guru Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan serta usul NI PPPK adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Pengolahan Penilaian Observasi dan Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional sebagaimana tersebut dalam Pengumuman Gubemur Maluku Utara Nomor. 800.1.1.1 / 676 / SETDA Tanggal 09 Maret 2023 (dipublikasi di laman website www.bkd.malutprov.go.id tanggal 09 Maret 2023);

4. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan serta usul NI PPPK sebagaimana dimaksud pon 3, agar mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam rangka pemberkasan dan usul NI PPPK.

Perihal teknis dan kelengkapan dokumen akan kami informasikan lebih lanjut melalui pengumuman resmi dan atau melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara:

5. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman website www.bkd.malutprov.go.id dan laman facebook Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara serta call center Panitia Pengadaan CASN Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 (082260569119);

6. Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK oleh Gubernur Maluku Utara:

7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan LULUS tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK Tahun berikutnya dan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) dan disetor ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara,

8. Bagi peserta yang memberikan keterangan yang tidak sesuay/ tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikannyadari PPPK:

9. Peserta diharapkan agar terus mengikuti dan mengecek informasi tahapan pemberkasan, pengusulan NI PPPK, hingga penetapan SK Pengangkatan sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 di laman website https://www.bkd.malutprov.go.id dan laman facebook Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara,

10. Semua tahapan seleksi dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh peserta sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN itu adalah penipuan:

11. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta:

12. Keputusan Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara Formasi Tahun 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel