Polres Kepulauan Sula Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Capalulu-Kaporo
Jisman: Segera Tetapkan Tersangka Biar Ada Efek Jerah
SANANA (kalesang) – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, diminta melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Capalulu-Kaporo.
Proyek jalan Capalulu-Kaporo ini, memiliki dua sumber anggaran, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 sebesar Rp5,8 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp7,4 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nusa Utara Mandiri, namun sama sekali tak jalan. Bahkan sudah mencair dana sebesar 30 persen. Tetapi di lapangan progres pekerjaan mangkrak.
Untuk itu, menyangkut dengan keuangan negara tersebut, Presiden Mahasiswa ( Presma) STAI Babusallam Sula, Jisman Leko mengatakan, jika menghitung 30 persen dari nilai anggaran Rp5,8 miliar, maka sudah tentu setengah dari uang negara miliaran rupiah itu sudah terpakai. Tapi anehnya, proyek tersebut tidak bisa rampung.
Jadi, lanjutnya, dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Saya meminta kepada pihak Polres Kepulauan Sula untuk agar secepatnya selesaikan masalah dugaan korupsi tersebut.” Katanya kepada kalesang.id, Sabtu (15/4/2023).
Jisman berharap agar oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kepentingan rakyat seperti ini segera diusut dan tetapkan sebagai tersangka, biar menjadi efek jerah.
“Jika sudah ada kerugian negara dari BPK RI perwakilan Maluku Utara, maka Polres segera bergerak untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga menetapkan oknum-oknum yang terlibat sebagai tersangka.” Tegasnya.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
