Membaca Realitas

KPU Kepulauan Sula Resmi Umumkan Pengajuan Balon DPRD

SANANA (kalesang) – KPU Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi umumkan pengajuan bakal calon (Balon) DPRD kabupaten.

Pengumuman itu berdasarkan Nomor: 167/Pl.01-Pu/8205/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Adapun ketentuan sebagai berikut, surat pengajuan menggunakan formulir model B – pengajuan parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Selanjutnya, daftar bakal calon menggunakan formulir model B – daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jendral partai peserta pemilu.

Baca Juga: Polres Kepulauan Sula Kesulitan Temukan Pelaku yang Buang Bayi

Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia. Tentang pengesahan penyusunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

“Pengumuman disampaikan mulai dari 24-30 April 2023 jadwal pengumuman pendaftaran.” Kata Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba, Selasa (25/4/2023).

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel