Membaca Realitas

Bawaslu Tidore: Caleg yang Punya Jabatan di BUMN, BUMD dan ASN Segera Undur Diri

TIDORE (kalesang) – Bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 yang masih akitif di BUMN, BUMD maupun yang masih berstatus sebagai ASN, diminta untuk mengundurkan diri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Tidore, Amru Arfa mengatakan, hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 tentang persyaratan administrasi bakal calon pada huruf (m) yang berbunyi bakal calon “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara”.

“Jadi kepada bakal calon DPRD di Kota Tidore yang masih aktif dan memiliki jabatan di BUMN, BUMD itu harus segera mengundurkan diri.” Kata Amru, Selasa (2/5/2023).

Saat ini, Amru menambahkan, Bawaslu Kota Tidore belum melakukan tracking atau penelusuran terkait bakal calon DPRD di semua partai politik pada Pemilu 2024 nanti.

“Untuk saat ini, kita belum melakukan tracking kepada seluruh bakal calon yang berkaitan dengan ketentuan tersebut.” Pungkasnya.

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel