Memasuki Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg di Kepulauan Sula Masih Sepi
SANANA (kalesang) – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, masih sepi.
Diketahui, jadwal pendaftaran Bacaleg berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Kepulauan Sula akan menerima pengajuan Bacaleg DPRD sebagaimana pengumuman dengan Nomor :168/PL.01-PU/8205/2023 yang akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 1-14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan, telah memasuki hari kedua pendafaran, tetapi belum ada partai politik (Parpol) yang mengajukan Bacalegnya.
“Sampai sekarang belum ada Parpol yang ajukan mereka punya Bacaleg.” Kata Yuni kepada kalesang.id, Selasa (2/5/2023).
Sekadar diketahui, Parpol di tingkat Kabupaten Kepulauan Sula yang akan melakukan pengajuan Bacaleg ke KPU agar menyampaikan surat pemberitahuan sehari sebelum pengajuan Bacaleg. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Nurjana Sanaba atau M. Saleh Sangadji.
Reporter: Karman Samuda
Reporter: Junaidi Drakel
