Membaca Realitas

Bawaslu: Parpol Ajukan Bacaleg Sesuai Jadwal dan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

TERNATE (kalesang) – Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, mengimbau kepada partai politik (Parpol) agar pastikan proses pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) berjalan sesuai jadwal yang ditentukan, yakni 1-14 Mei 2023.

Kemudian, setiap Parpol juga harus memastikan paling sedikit 30 persen harus keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, selain pengajuan Bacaleg harus sesuai jadwal yang ditentukan, Parpol juga harus memastikan telah memperoleh akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diperoleh dari KPU melalui pimpinan partai politik di tingkat pusat.

“Parpol juga harus memastikan dokumen pengajuan Bacaleg sesuai ketentuan, salah satunya adalah kewajiban memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).” Ucapnya, Rabu (3/5/2023).

Bawaslu Kota Ternate juga, lanjut Kifli, mengimbau agar setiap Parpol memperhatikan secara teliti dokumen administrasi Bacaleg dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota maupun petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia.

“Hal ini penting untuk diperhatikan, karena terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Ujarnya.

Pasal ini, kata dia, menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp72.000.000,00.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar