SANANA (kalesang) – Seorang pemuda di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial JS alias Judin diduga cabuli anak di bawah umur.
Atas dugaan kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula sejak 24 November 2022. Namun, hingga kini yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan dari pihak kepolisian.
Laporan tersebut diketahui berdasarkan LP/B/199/XII/2022/SPKT Res Sula/Polda Malut, 24 November 2022. Sehingga, pelaku berinisial JS itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku telah menjadi DPO. Saat ini JS menjadi pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Saat dilaporkan tentang adanya suatu tindak pidana, yang bersangkutan sudah tidak hadir.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Jumat (5/5/2023).
Sesuai dengan selebaran DPO yang disebarkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
