5 Organisasi Profesi Kesehatan di Maluku Utara Tolak Penyusunan dan Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law
TERNATE (kalesang) – Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan di Maluku Utara menolak penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
5 organisasi proses kesehatan tersebut, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Ketua IDI Maluku Utara, dr. Alwia Assagaf mengatakan, alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan Omnibus Law karena proses penyusunan dan pembahasan telah mencederai proses berdemokrasi.
“Cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru serta sembunyi-sembunyi.” Kata Alwia, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, lanjutnya, proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka.
Hal ini, kata dia, tergambar dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan.
“Justru, pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.” Ujarnya.
Baa Juga: Pakar Hukum: Penolakan RUU Kesehatan oleh Dokter dan Nakes Tidak Substansial
Kemudian, kata dia, pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
“Pemberhentian seorang guru besar Prof Dr. Zaenal Muttaqin, Sp.BS merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran.” Ungkapnya.
Alasan lain, kaya Alwia, yakni adanya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat.
Hal ini, dia menyampaikan, harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. RUU Kesehatan sangat memperlihatkan upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri.
“Di saat pandemi, bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan.” Sesalnya.
Alwia berhaji tetap menyuarakan dengan alasan yang ada. Sehingga pemerintah, legislatif, maupun presiden bisa memikirkan hal ini, yang mana di kemudian hari masyarakat bisa mendapatkan efeknya.
“Bagaimana jika dokter kemudian ketakutan, karena harus ada dulu persyaratan-persyaratan sebelum mengambil tindakan, tentu efeknya adalah waktu yang tertunda.” Beber Alwia.
Sejalan dengan itu, pihaknya menyuarakan hal itu dengan memakai pita hitam dan beberapa spanduk yang sudah dibentangkan di pinggir jalan di titik-titik tertentu.
“Kami juga akan ke DPRD Provinsi untuk menyuarakan penolakan kami terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, kami sudah menyurat ke DPRD tentang ini.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
