Membaca Realitas

Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Auponhia Sula

Menyebabkan Kerugian Negara Rp1Miliar Lebih

SANANA (Kalesang) – Ahli hukum pidana Dr. Musa Darwin Pena mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), segera tetapkan tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Proyek tersebut milik Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan PT. Kristi Jaya Abadi berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor 910.916/ 610.22/ 16/SP/DPUPRPKP-KS/IV/2018 tanggal 27 April 2018 senilai Rp11  miliar lebih, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Menurut Musa, proyek irigasi Auponhia itu, belum lama dibangun namun sudah rusak parah hingga tidak bisa di nikmati masyarakat setempat.

Musa menduga ada penyimpangan dalam pekerjaan tersebut. Makanya, ia mendesak pihak Polda Malut mengusut tuntas proses kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus ini.

“Beberapa waktu lalu, pihak Polda Malut sudah menyurat kepada pemerintah daerah Kepulauan Sula, berdasarkan surat nomor : B/987/X/2022/Ditreskrimsus tertanggal 21 Oktober 2022. Selain itu anggota Ditreskrimsus juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait di Polres Kepulauan Sula.”Jelasnya, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut kata Musa, proyek tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/5/2019 tertanggal 22 Mei 2019 yang merugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

“Ini sudah menjadi dasar penyidik bahwa proyek irigasi ini pantas ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga ada penetapan tersangka agar publik tidak bertanya-tanya atas kinerja polisi di Maluku Utara.” Tandasnya.

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel