Membaca Realitas

Tergiur Penggandaan Uang, IRT di Ternate Kehilangan Uang Rp40 Juta dan Emas 30 Gram

IPTU Suherman: Sudah Ada Titik Terang, Saat Ini Tengah Memburu Pelaku

TERNATE (kalesang) – Kasus penipuan berkedok pengandaan uang di Kota Ternate, Maluku Utara kembali terjadi. Kali ini menimpa Norma (40) seorang ibu ramah tangga (IRT) warga Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Norma harus kehilangan Rp40 juta dan emas 30 gram serta dua ekor kambing miliknya.

Kasus penggandaan uang ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Ternate Selatan sejak 5 Mei 2023 pekan lalu, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan.

“Kami sudah telepon untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus kami, namun jawaban yang kami dapat katanya kasus masih dalam tahapan pengembangan.” Keluh Nisa (25) anak kandung Norma.

Menanggapi hal ini, anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), Wahyuningsi Madelis mengatakan, dugaan penggandaan uang yang dilaporkan Norma ke Polsek Ternate Selatan harusnya mendapat perhatian serius.

Pasalnya, ini menyangkut kehilangan harta benda yang dialami korban, memang benar Polsek Ternate Selatan telah bekerja berdasarkan Standar Operasi (SOP), meski begitu, Kapolsek juga harus mengontrol langsung kinerja anggotanya dan mempercepat pengembangan kasus.

“Saya juga mau sampaikan bahwa kalau kinerja yang baik akan menghasilkan kepuasan dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana itu.” Tegasnya.

Baca Juga: Kejari Tidore Bidik Penyertaan Modal Pemkot Tidore ke Perumda Aman Mandiri

Terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan IPTU Suherman saat di konfirmasi menuturkan, kasus dugaan penggandaan ini sudah ada titik terang.

“Kasus ini sudah ada titik terang, tinggal bagaimana kita melakukan pengembangan pencarian terhadap pelaku yang saat ini melarikan diri.” Tegasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel