Membaca Realitas

Pemkot Ternate Dinilai Belum Ada Skema Menata RTH

Junaidi: Kami Sudah Ingatkan

TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, didesak mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Sebelumnya, Pemkot Ternate telah mengajukan Perda RTRW pada tahun 2022. Sayangnya, draf Perda tersebut dikembalikan oleh DPRD Kota Ternate karena dinilai belum memenuhi syarat sesuai perundang-undangan.

Namun, setelah draf Perda tersebut dikembalikan oleh DPRD untuk direvisi, Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR belum juga melakukan pengajuan kembali Perda RTRW itu sampai pada akhir Mei 2023 ini.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, sampai sekarang revisi Perda RTRW tersebut belum juga diajukan ke pihaknya.

“Beberapa kali pertemuan dengan Dinas PUPR, kami sudah ingatkan, karena ada beberapa hal yang sifatnya strategis yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Ternate.” Katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Gunung Ibu di Halmahera Barat Semburkan Abu Setinggi 1000 Meter

Selain penetapan wilayah pertambangan, Kata Junaidi, hal yang tidak bisa dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu adalah soal ruang terbuka hijau (RTH) publik 20 persen oleh Pemkot terkait hasil penggambaran kawasannya.

“Kita agak sulit mencapai angka 20 persen di akhir umur rencana RTRW kita tahun 2023. Saat ini RTH publik Kota Ternate baru kurang lebih di angka 15 persen. Penting disikapi Pemkot, bagaimana solusinya, apakah ada konversi kawasan tertentu yang menjadi kawasan RTH atau tidak. Itu yang belum kita lihat skemanya.” Ujarnya.

Selanjutnya, Junaidi menambahkan, yang tidak kalah penting adalah bagaimana menetapkan jalur-jalur evakuasi ketika terjadi bencana alam. Misalnya letusan gunung berapi, banjir, gempa bumi dan lain sebagainya.

“RTRW ini ditetapkan sejak 2012, sementara struktur dan pola ruang Kota Ternate mengalami perubahan. Apakah masih sesuai titik-titik yang ditetapkan saat itu dengan kondisi keberadaan sekarang? Itu yang perlu disampaikan pemerintah bagaimana melakukan simulasi terhadap jalur-jalur evakuasi masyarakat ketika terjadi bencana.” Tegasnya.

Baca Juga: Soal Pemekaran Pulau Mangoli, Wakil Bupati Kepulauan Sula Bilang Begini 

Junaidi berharap revisi Perda RTRW ini bisa diajukan secepatnya, sehingga DPRD juga dapat membuka ruang diskusi, medengar aspirasi dari masyarakat dan sejumlah pihak dengan substansi muatan materi yang ada dalam RTRW tersebut.

“Saya kira DPRD Kota Ternate akan membuka ruang itu untuk kemudian mendapat masukan dan berbagai pertimbangan dari masyarakat.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel