Membaca Realitas
728×90 Ads

Rumah Dinas Walikota Tidore ‘Aman’

Hakim Tolak Gugatan Sengketa Lahan

TIDORE (kalesang) – Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara akhirnya mengeluarkan putusan terkait perkara sebidang tanah yang di atasnya terdapat rumah dinas Walikota Capten Ali Ibrahim dan lapangan tenis.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam amar putusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.075.000,00.

Majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalam gugatan penggugat terdapat cacat formil dalam hal kurang pihak, yaitu pihak yang secara nyata terlibat dan mempunyai hubungan hukum tidak dimasukan sebagai pihak dalam gugatan penggugat.

Seharusnya penggugat menarik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah (Halteng) yang terlebih dahulu membangun rumah dinas dan lapangan tenis di objek sengketa.

Baca Juga: Gunung Ibu di Halmahera Barat Semburkan Abu Setinggi 1000 Meter

Selain itu, majelis dalam putusannya juga menilai bahwa petitum angka 7 dan angka 9 tidak bersesuaian dengan posita gugatan, sehingga tidak memiliki hubungan kausal dan tidak saling mendukung yang membuat gugatan tersebut menjadi kabur.

Putusan itu tertuang sebagaimana Nomor Perkara: 1/Pdt.G/2023/PN Sos tertanggal 09 Janurari 2023, yang diajukan oleh Samaun Yusup, Munir M. Saleh dan Kalasungi Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan didampingi Jaksa Pengacara Negara, A. M. Hartamto Tamrin, S.H bersama-sama dengan Iskandar Yoisangadji, Muhammad Konoras, dan Rustam Ismail selaku kuasa hukum dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

Editor: Junaidi Drakel

728×90 Ads