Membaca Realitas

Majelis Hakim PN Soasio Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, Kuasa Hukum Sebut Abaikan Hak Tanah Adat

Kalesang –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menuai sorotan setelah menjatuhkan vonis bersalah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, dalam sidang putusan pada Kamis (16/7/2025).

Majelis hakim yang dipimpin Asma Fadun menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT Position, pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 8 hari dikurangi masa tahanan kepada 11 warga adat tersebut. Tiga di antaranya bahkan mendapat tambahan hukuman 2 bulan penjara.

Usai membacakan putusan, Asma memberi kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan tersebut.

“Apabila menerima, bisa menyatakan saat ini juga. Jika menolak, bisa menggunakan upaya hukum banding, atau apabila masih ragu, dapat memanfaatkan waktu berpikir selama tujuh hari,” ujar Asma di ruang sidang.

Kuasa Hukum: Hakim Abaikan Tanah Adat

Menanggapi putusan itu, Irfan Alghifari, kuasa hukum 11 warga adat Maba Sangaji, menilai majelis hakim telah mengabaikan konteks dan sejarah tanah adat yang telah ada selama ratusan tahun. Menurutnya, hakim justru lebih mementingkan keberadaan IUP PT Position yang baru terbit pada 2017.

“Majelis hakim memilih mementingkan IUP dibandingkan tanah adat. Ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi warga adat Maba Sangaji, tapi juga masyarakat adat di seluruh Indonesia bila menghadapi kasus serupa,” tegas Irfan.

Ia menyebut penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus ini sangat krusial dan berpotensi menghilangkan eksistensi tanah adat serta sejarah masyarakat adat itu sendiri.

Menurut Irfan, banyak fakta persidangan yang diabaikan, termasuk kesaksian Sangaji Maba (pemuka adat) yang menjelaskan bahwa ritual adat dilakukan secara otonom oleh masing-masing komunitas adat. Namun, hal itu justru ditafsirkan berbeda oleh majelis hakim.

“Hakim bahkan menyebut kegiatan itu bukan upacara adat menurut Sangaji Maba. Padahal jelas-jelas itu bagian dari ritual adat masyarakat,” katanya.

Kasus Dinilai Bentuk Kriminalisasi

Irfan menambahkan, kesaksian dari pihak Kesultanan Tidore dan masyarakat adat Maba Sangaji juga mengungkap bahwa PT Position tidak pernah melakukan sosialisasi atau negosiasi ganti rugi sebelum memulai aktivitas pertambangan.

“Masalah utamanya tidak dilihat dalam konteks adat. Hakim hanya melihat izin usaha yang terbit tahun 2017,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk berpikir sebelum menentukan langkah banding.

Diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji dijadikan terdakwa karena melakukan ritual adat di kawasan hutan adat yang menjadi lokasi tambang PT Position. Dalam ritual itu, warga membawa parang sebagai perlengkapan tradisional saat memasuki hutan. Namun pihak perusahaan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengancaman dan penghalangan aktivitas tambang.

Kasus ini kemudian dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat. Saat sidang putusan berlangsung, gedung PN Soasio bahkan dikepung massa aksi dari kalangan mahasiswa dan aktivis lingkungan yang menuntut keadilan bagi warga Maba Sangaji.