Membaca Realitas
728×90 Ads

Ini Alasan Dishub Kota Ternate Tarik Retribusi di Kawasan ZET

Mochtar: Dari Revisi itu Menjadi Bahan Evaluasi

 

TERNATE (kalesang) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, Mochtar Hasyim mengatakan, pihaknya sementara melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011.

Mochtar menyampaikan, progres revisi Perda pajak dan retribusi tersebut sementara berjalan. Itu berkaitan dengan dilakukannya uji coba penarikan retribusi di Zona Ekonomi Terpadu (ZET) guna memboboti Perda yang dimaksud.

“Jadi progres revisi Perda pajak dan retribusi sementara jalan atau berlangsung.” Kata Mochtar.

Berita Terkait: Tak Punya Landasan Hukum, Penarikan Retribusi di Kawasan ZET di Kota Ternate Dihentikan

Sehingga, lanjutnya, Dishub sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, ingin menyampaikan bentuk-bentuk lampiran dari Perda yang akan direvisi tersebut.

Untuk memboboti hal itu, kata dia, tentu pihaknya melakukan uji coba penarikan retribusi, sembari melihat kondisi, capaian, potensi, serta masukan dari pihak-pihak terkait.

“Dari masukan itu menjadi bahan evaluasi, sebelum diajukan lampiran dari revisi Perda itu sendiri.” Ujarnya.

Untuk Dishub sendiri, Mochtar menambahkan, ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni dua item, ada parkir khusus dan parkir tepi jalan umum. Sehingga, dirinya berkeinginan dalam revisi itu ada perubahan dalam optimalisasi PAD.

“Revisi Perda ini nanti berlaku di 1 Januari 2024. Sehingga dalam jangka waktu ini pihaknya perlu menganalisa potensi.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads