Membaca Realitas

Tak Punya Landasan Hukum, Penarikan Retribusi di Kawasan ZET di Kota Ternate Dihentikan

Heny: Pungutan yang Dua Hari Mau Disetor ke Mana?

TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan penarikan retribusi di Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

Uji coba itu dilakukan kurang lebih selama dua hari, yang dimulai pada Selasa (6/6/2023) hingga Kamis (8/6/2023). Dalam uji coba tersebut, Dishub Ternate mendapat pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp26 juta.

Meski mendapat angka yang cukup tinggi, namun hal tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

“Saya cuma tanya, pungutan yang dua hari ini mau disetor ke mana? Kalau masuk ke kas daerah kan payung hukumnya juga tidak ada.” Kata Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda saat diwawancarai pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sula Risih dan Telinganya Sakit Gegara Dengar Aksi Demonstrasi 

Bagi Heny, pungutan yang dilakukan Dishub Kota Ternate tidak jelas, karena tidak ada payung hukumnya dan bisa dikategorikan pungutan liar (Pungli). Semangat yang dilakukan guna tingkatkan PAD. Hanya saja, DPRD menganggap cara melakukannya yang keliru.

“Payung hukum kita yang ada ini baru parkir tepi jalan, belum ada parkir khusus, parkir ZET itu belum ada.” Ungkap Heny.

Kalaupun hal ini dianggap parkir tepi jalan, lanjutnya, namun fakta di lapangan bisa dianggap masuk parkir khusus, sementara landasan kumnya itu belum ada. Makanya DPRD meminta Dishub Kota Ternate hal tersebut dihentikan.

“Jadi hari ini resmi dihentikan.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel