Guru SMKN-1 Demo, PGRI Provinsi Maluku Utara Bungkam
Zainal: Jika Tidak Netral, Muhammad Konoras Sebaiknya Dimundurkan dari Jabatan Sebagai Ketua LBH PGRI
TERNATE (kalesang) – Guru SMKN-1 Kota Ternate, mengkritisi sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara, yang dianggap bungkam terhadap masalah penolakan kepala sekolah di SMKN-1 Kota Ternate ramai beberapa hari ini.
Berita Terkait:Lagi, Ratusan Siswa dan Guru SMKN-1 Ternate Gelar Aksi Tolak Nurjana Junus
Kamis (8/6/2023), ratusan siswa dan guru SMKN-1 Kota Ternate kembali menggelar aksi penolakan yang melibatkan guru, siswa, komite serta alumni sekolah. Namun hingga saat ini tak satupun prwakilan PGRI Maluku Utara yang turun melakukan komunikasi.
“PGRI Maluku Utara terkesan cuek.”Tegas Zainal M, Djen salah satu guru SMKN-1 Ternate.
Makanya, dalam aksi itu, guru yang mengenakan seragam memberikan kritikan dengan melucuti seragam PGRI.
“Saya bersama rekan guru mengkritisi sikap PGRI lewat pelepasan seragam, karena kami menilai sejauh ini PGRI tidak pernah mengawal aspirasi guru di SMKN-1.” Ungkap mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) ini.
Berita Terkait:
Komite Sekolah, Guru dan Alumni Gelar Aksi Tolak Nurjana Junus Sebagai Kepala SMKN-1 Ternate
Menurutnya, PGRI sebagai organisasi profesi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pasal 10 poin E, menjelaskan bahwa PGRI wajib membuat perlindungan kepada guru dosen dan tenaga kependidikan.
“Pasal 11 juga menegaskan bahwa PGRI siap melakukan bantuan hukum pada guru dosen tenaga kependidikan, namun faktanya sampai sejauh ini kami belum melihat sikap PGRI untuk turun advokasi masalah di SMKN-1.” Beber Zainal.
Kata Zainal, mutasi dua orang guru yang dipindahkan ke sekolah lain, sampai saat ini juga belum dikembalikan.
Mutasi guru katanya membutuhkan perlindungan hukum dari PGRI sebagai organisasi profesi tapi tidak ada respon.
Zainal juga menyoroti terkait kebijakan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Maluku Utara, Muhammad Konoras yang dianggap tiadak netral, padahal fungsi LKBH adalah melindungi guru secara keseluruhan.
“Kami mendesak pada PGRI Provinsi Maluku Utara jika Muhammad Konoras selaku Ketua LKBH tidak netral dan tidak independen, segera dicopot dari jabatanya.”Ancam Zainal. (tr-02).
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan
