Membaca Realitas
728×90 Ads

Penerapan Jam Kerja ASN Baru di Pemkot Tidore Berjalan Efektif

Sepekan Diberlakukan Kedisiplinan ASN Meningkat

TIDORE (kalesang) – Tingkat kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tidore Kepulauan terjadi peningkatan sejak diberlakukannya surat edaran Walikota Tidore tentang Hari Kerja Pegawai ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore berjalan efektif.

Sepekan Surat Edaran (SE)Walikota dengan nomor nomor: 800/437/01/2023 diberlakukan sejak Kamis (1/6/2023) langsung nampak kedisplinan ASN.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengatakan, sebelum adanya SE tersebut, jam apel pagi yang masih pada pukul 08.00 WIT, banyak ASN yang kurang disiplin, akan tetapi setelah diterapkan SE tersebut, apel pagi yang telah dimajukan pada pukul 07.30 WIT justru banyak yang ikut.

Kata dia, peningkatan disiplin ini harus dipertahankan dan diterapkan di masing-masing instansi.

“Saya berharap ini terus di pertahankan.” Tukasnya.

Adapun hari dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang tertuang dalam SE Walikota itu, adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 pekan termasuk juga jam istrirahat.

Sementara itu, hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan adalah 5 hari kerja, dengan ketentuan jam kerja yaitu pada Senin hingga Kamis dimulai dari Pukul 07.30 WIT – 17.00 WIT, dan jam Istirahat pukul 12.30 WIT hingga 13.30 WIT. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja pegawai dimulai pada pukul 07.30 WIT hingga 11.00 WIT.

Selain itu, untuk instansi yang memberikan pelayanan sesuai dengan standar kerja yang diatur oleh peraturan khusus seperti Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan sekolah, tetap melaksanakan tugas selama 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja, diatur oleh pimpinan instansi menggunakan sistem pembagian tugas kerja atau shifting system.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Kurniawan Andili

728×90 Ads