Serahkan LHP, BPK Perwakilan Maluku Utara Minta Pemkot Ternate Tindaklanjuti Rekomendasi 60 Hari
Marius: Itu Sudaj Menjadi Konsumsi Publik
TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Capaian tersebut diperoleh Pemkot Ternate atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ternate Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sebenarnya, penerimaan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK tersebut telah dijadwalkan pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Hanya saja, undangan yang disampaikan tidak terinformasikan di DPRD.
“Kemarin kebetulan dari pihak DPRD belum hadir. Jadi bersamaan hari ini DPRD hadir, maka LHP disampaikan untuk Kota Ternate.” Kata Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman Senin, (12/6/2023).
Jauh sebelum penyerahan LHP, Tauhid mengatakan, tim sudah menyiapkan seluruhnya, termasuk di antaranya rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang akan ditindaklanjuti dan juga nantinya terdapat sidang TPTGR.
“Masukan-masukan yang disampaikan oleh BPK itu kita tindaklanjuti.” Ujarnya.
Baca Juga: 4 Nama Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara yang Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara Besok Diputuskan
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy menyebutkan, Pemkot Ternate diminta agar tetap mempertahankan predikat WTP sampai tahun-tahun ke depan.
Penegasan dari BPK, lanjut Muhajirin, yakni berkaitan dengan aset-aset daerah yang belum diserahkan atau belum dikembalikan oleh pejabat-pejabat lama.
“Misalnya aset yang bisa dialihkan tidak menjadi aset tetap, tetapi menjadi aset lainnya yang bisa langsung dimusnahkan, contohnya komputer, printer, itu yang harus diindentifikasi oleh bagian keuangan untuk segera diinventarisir.” Katanya.
Selain itu, Muhajirin mengungkapkan, bahwa BPK berkeinginan ada diskusi bersama DPRD dan Pemkot Ternate guna memperbaiki tata kelola keuangan, sehingga ke depan bisa lebih baik.
“Memperbaiki jangan diterjemahkan dengan perspektif lain. Tapi bisa meningkatkan, kemudian bisa lebih baik. LHP sudah diserahkan, nanti baru dibaca, kan aturannya 60 hari.” Ungkapnya.
Baca Juga: Kajari Kepsul dan Anak Buah Beda Pendapat Soal Status Kasus Dana Covid-19 Tahun 2020
Kepala Perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea menambahkan, untuk LHP dan rekomendasi BPK RI sendiri sudah diserahkan ke DPRD Kota Ternate.
“Rekomendasinya kan ada di LHP, kan sudah ada di dewan, silahkan saja. Itu sudah menjadi konsumsi publik.” Katanya.
Jadi, kata dia, apa yang menjadi rekomendasi BPK RI itu selambat-lambatnya pemerintah daerah harus menindaklanjuti paling kurang 60 hari.
“Sesuai aturan 60 hari. Kalau tidak selesaikan, kita lihat hasilnya, kita tetap dorong untuk selesaikan 60 hari.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel