Membaca Realitas

Kajari Kepsul dan Anak Buah Beda Pendapat Soal Status Kasus Dana Covid-19 Tahun 2020

SANANA (Kalesang) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot beda pendapat degan anak buahnya Kasubsi pada bidang tindak pidana khusus, Wili Febri Ganda. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2020.

Dimana Kajari saat dikonfirmasi pada tanggal 11 November 2022 lalu, saat bertandang di Kantor Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa kasus dana Covid-19 tahun 2020 telah ditingkatkan status ke tahap penyidikan. Sementara Wili sendiri pada sejumlah awak media saat unjuk rasa mahasiswa di kantor Kejari Kepulauaun Sula tanggal 9 Juni 2023 lalu, menjelaskan bahawa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Perbedaan pendapat Kajari dan anak buahnya tersebut mendapat tanggapan dari Akademis Hukum Unkhair Ternate, Aslan Hasan. Saat dikonfirmasi Senin (12/06/2023). Menurutnya perbedaan pendapat terkait status kasus antara Kajari dan anak buahnya selaku tim penyidik dalam perkara tersebut merupakan masalah serius didalam lembaga yang dipimpin Kajari.

“ini masalah serius, bagaimana bisa Kajarinya sudah sampaikan ke public kasusnya sudah penyidikan berselang beberapa bulan anak buahnya bilang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan terus yang bilang itu juga bukan Kasi Pidsusnya langsung tapi ini kasubsinya. Ada apa dengan kasus dana Covid-19 di tahun 2020 itu.” Tegasnya.

Lanjut Dosen Fakultas Hukum Unkhair tersebut, jika jalur koordinasi antara Kajari dan anak buahnya tidak searah terkait penanganan perkara apalagi menurutnya perkara korupsi, nantinya terkesan mereka main-main. Harusnya pihak Kejari berhati-hati dalam menyampaikan proses kasus tersebut ke publik.

Baca Juga: Berikut Pengunaan Dana Covid-19 Sejumlah OPD di Kepsul yang Diduga Bermasalah

“saya pikir Kejaksaan ini adalah lembaga Negara yang harus hati-hati dalam menyampaikan progres penanganan perkara ke publik. Kalau seperti inikan nanti public menilai teman-teman terkesan main-main dalam penanganan perkara dana Covid tahun 2020. Apalagi proses kasus ini sudah cukup lama.” Jelas Aslan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi kalesang.id, terdapat 7 OPD megelolah dana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai, Rp563.130.000, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Rp 13.302.978.848,00.

Kemudian  pada Dinas Kesehatan senilai  Rp 6,331.085.100, Dinas Ketahanan Pangan, Rp2.000.000.000, Dinas Koperasi UMK Perindustrian dan Perdagangan, Rp 1.098.857.000, Dinas Sosial sebesar Rp 6,399.999.800. dengan  total realisasi senilai Rp34,361.118.248.

Dari 7 OPD tersebut, terdapat pengunaan belanja tidak langsung pada 4 OPD yang diduga terjadinya markup dengan nilai belanja sebesar Rp5.545.887.833. diantaranya untuk RSUD Sanana terdapat 27 Item belanja barang dengan nilai Rp 3.861.659.083Dinas Kesehatan 16 item belanja dan Pembayaran Kemitraan Kualitas Dokter, PTT dan Paramedis (Insentive Covid-19 Bulan Juli – Agustus pada Dinas Kesehatan dan bulan Desember di RSUD Sebesar Rp1.502.428.750.

Sementara itu untuk Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) terdapat 2 item belanja dengan nilai Rp105.000.000. serta Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp 76.800.000. selain itu berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara atas Dana BTT tahun 2020, ditemukan sejumlah masalah terkait dengan kegiatan Penyuluhan kesehatan Covid-19 senilai Rp270 juta di Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Jaksa Bidik Sejumlah OPD Kepsul Usut Dana Covid-19

Terdapat juga kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 sebesar Rp. 130 juta serta sosialisasi pemantauan pembelajaran daring senilai Rp125 Juta di Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dana yang dikhususkan penanganan  Covid-19 dialihkan ke pembangunan gedung ditemukan kerugian Negara sebesar Rp129.235.443,63. Yakni di RSUD, Dinkes dan Dinas Koperasi dan UKM.

Sementara itu untuk dana BTT untuk Covid-19 dari 7 OPD tersebut pada akhir tahun per 31 Desember 2022 sisa dana persediaan senilai Rp730.188.107 yakni pada Dinkes dan RSUD Sanana. Untuk SKPD lainnya terpakai habis.

Reporter : Tim Redaksi

Editor: Wendi Wambes