Berikut Pengunaan Dana Covid-19 Sejumlah OPD di Kepsul yang Diduga Bermasalah
SANANA (Kalesang) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula rupanya serius untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 pemda Kabupaten Kepulaun Sula tahun 2020.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, telah melakukan pengumpulan bahan, keterangan dan data (Pulbaket) disejumlah Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang mengelolah dana Covid-19 di tahun 2020 tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi kalesang.id, terdapat 7 OPD megelolah dana yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) diantaranya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai, Rp563.130.000, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Rp 13.302.978.848,00.
Kemudian pada Dinas Kesehatan senilai Rp 6,331.085.100, Dinas Ketahanan Pangan, Rp2.000.000.000, Dinas Koperasi UMK Perindustrian dan Perdagangan, Rp 1.098.857.000, Dinas Sosial sebesar Rp 6,399.999.800. dengan total realisasi senilai Rp34,361.118.248.
Dari 7 OPD tersebut, terdapat pengunaan belanja tidak langsung pada 4 OPD yang diduga terjadinya markup dengan nilai belanja sebesar Rp5.545.887.833. diantaranya untuk RSUD Sanana terdapat 27 Item belanja barang dengan nilai Rp 3.861.659.083, Dinas Kesehatan 16 item belanja dan Pembayaran Kemitraan Kualitas Dokter, PTT dan Paramedis (Insentive Covid-19 Bulan Juli – Agustus pada Dinas Kesehatan dan bulan Desember di RSUD Sebesar Rp1.502.428.750.
Sementara itu untuk Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) terdapat 2 item belanja dengan nilai Rp105.000.000. serta Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp 76.800.000. selain itu berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara atas Dana DTT tahun 2020, ditemukan sejumlah masalah terkait dengan kegiatan Penyuluhan kesehatan Covid-19 senilai Rp270 juta di Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Jaksa Bidik Sejumlah OPD Kepsul Usut Dana Covid-19
Terdapat juga kegiatan sosialisasi pencegahan Covid-19 sebesar Rp. 130 juta serta sosialisasi pemantauan pembelajaran daring senilai Rp125 Juta di Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian dana yang dikhususkan penanganan Covid-19 dialihkan ke pembangunan gedung ditemukan kerugian Negara sebesar Rp129.235.443,63. Yakni di RSUD, Dinkes dan Dinas Koperasi dan UKM.
Sementara itu untuk dana BTT untuk Covid-19 dari 7 OPD tersebut pada akhir tahun per 31 Desember 2022 sisa dana persediaan senilai Rp730.188.107 yakni pada Dinkes dan RSUD Sanana. Untuk SKPD lainnya terpakai habis.
Langkah dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, melakukan penyelidikan atas pengunaan dana Covid-19 tahun 2020 oleh sejumlah OPD, mendapat dukungan dari praktisi hukum, Risman Panigfat, SH,.MH. kepada kalesang.id, Senin (4/7/2022). Meminta agar pihak Kejaksaan serius dalam melakukan penyelidikan.
“selaku anak daerah, saya terus support teman-teman kejaksaan untuk lidik dana Covid ini dengan harapan adanya keseriusan agar bisa membuka dugaan penyalahgunaan dana Covid yang nilainya cukup besar,” Ungkapnya.
Risman juga meminta kepada pihak Kejaksaan pada saat melakukan pemeriksaan lapangan harus sesuai dengan sejumlah barang-barang yang sudah dibelanjakan oleh OPD bersangkutan. Sebab menurutnya, anggaran Rp34.361.118.248. bukan nilai yang dibilang kecil.
“Saya berharap saat pihak jaksa memeriksa lapangan harus benar-benar memeriksa barang yang sudah dibelanjakan.” Jelasnya. (tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Wendi Wambes