Membaca Realitas
728×90 Ads

Dirut BPRS Akui Ada Pemalsuan Slip Penerimaan Bank di Kasus Dana Retribusi Disperindag Kota Ternate

TERNATE (kalesang) – Dugaan pemalsuan bukti penerimaan bank oleh oknum PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate, berinisial NY, diperkuat oleh pengakuan dari Direktur Utama (Dirut) PT BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly saat dikonfirmasi, Selasa (12/06/2022).

Risdan menjelaskan, terkait masalah dugaan pemalsuan bukti penerimaan bank oleh oknum PNS tersebut sangat merugikan pihaknya. Dia juga mengakui ada perbedaan slip penerimaan bank yang dipakai oleh oknum tersebut dengan milik bank.

“Memang benar ada perbedaan soal bukti. Intinya kami merasa dirugikan.” Kata Risdan.

Jadi, lanjut Risdan, dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ternate dan sudah mencocokan slip penerimaan bank yang asli bank dan bukan.

“Saya sudah berikan keterangan ke Kejari Ternate, dan memberikan sampling-sampling (bukti) mana yang asli.” Ungkapnya.

Slip pembayaran bank yang asli dan palsu

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi kalesang.id, terdapat retribusi pada 12 ruko dan 139 lapak. Bahkan, terdapat juga dugaan pemalsuan bukti setoran Bank BPRS Bahari berkesan sebanyak 53 bukti, yang diduga dipalsukan oleh terduga, mulai dari cap hingga paraf teller bank serta tidak disetor ke rekening daerah.

Nilai retribusi yang dihitung dari tahun 2022 senilai Rp760.667.921. Sementara dana retribusi bulan Desember 2022 dan Januari 2023 sebesar Rp277.685.516, jika ditotalkan dana retribusi yang tidak disetor itu semuanya senilai Rp1.038.353.437.

Berita Terkait: Ini Data dan Fakta Dugaan Korupsi Dana Retribusi di Disperindag Kota Ternate

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Ternate, Rohani P. Mahli mengaku, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi tahun 2022 yang ada di Disperindag Kota Ternate, saat ini sudah ditindaklanjuti.

“Ada tindak lanjut juga soal retribusi itu, ada progresnya.” Kata Rohani saat diwawancarai kalesang.id, di depan Kantor BPK Maluku Utara, Senin (12/6/2023).

 

Inspektur Inspektorat Kota Ternate, Rohani P. Mahli saat diwawancarai awak media

Akan tetapi, Rohani enggan menyampaikan secara detail. Menurutnya, masalah tersebut masih dilakukan pendalaman pemeriksaan dari tim pemantau sampai di mana perkembangan kasus tersebut.

“Karena ini kan banyak yang tanya. Satu tanya ini, kalau saya mau rinci, jadi saya cek dulu perkembangan terakhirnya.” Ujar Rohani.

Meski begitu, ia menambahkan, dari Inspektorat sendiri berusaha agar kasus tersebut bisa diserahkan ke Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Di sana kan ada tim pemantau kerugian daerah, nah tim itu yang akan memantau terus.” Katanya.

Jadi, kata Rohani, pihaknya akan menyelenggarakan sidang TPTGR. Sebab, kata dia, untuk sidang tersebut tidak hanya dilihat pada satu masalah.

“Mau ambil dari perjalanan dinas ka, jadi ada macam-macam, tapi terus dipantau oleh tim pemantau kerugian daerah.” Pungkasnya.

 

Reporter: Siti Mutmainah/Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads