Diduga Timbun BBM, Polres Kepulauan Sula Didesak Periksa Pemilik CV Gwen Jaya
Halim: Jika Tidak Diproses, Kami Demo Besar-besar
SANANA (kalesang) – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak periksa pemilik CV Gwen Jaya terkait dengan dengan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Selain pihak kepolisian, saya minta pihak Pemda jangan melindungi oknum yang terlibat di dalam kasus penimbunan BBM tersebut.” Kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur kepada kalesang.id, Kamis (15/6/2023).
Halim menilai, dugaan penimbunan BBM tersebut sebagai unsur tindak pidana. Apabila seseorang dengan sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Tentu, pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Jika tidak proses secara hukum, maka kami masyarakat akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran.” Tegasnya.
Baca Juga: Jabatan Korsek Berganti, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kepada Bupati Kepulauan Sula
Selain itu, salah satu pemilik CV Gwen Jaya inisial F saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan penimbunan BBM tersebut, yang bersangkutan belum beranikan diri untuk memberi komentar hingga berita ini dipublish
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, CV Gwen Jaya itu pemiliknya berinisial H dan F. Sementara dugaan penimbunan BBM itu diketahui saat tim Satgas BBM melakukan sidak di Desa Waihama, Kecamatan Sanana tepat di gudang semen milik CV. Gwen Jaya. Di situ meraka menemukan BBM subsidi yakni, minyak tanah, Pertelite dan Solar.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel