Dipastikan Dokumen AMDAL Jalan Lingkar Pulau Obi Selesai November 2023
SOFIFI (kalesang) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara pastikan tuntaskan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jalan lingkar Pulau Obi, Halmahera Selatan pada November 2023 mendatang.
Hal ini diketahui saat Komisi III memanggil Dinas PUPR dan DLH untuk rapat membahas persoalan dokumen teknis AMDAL tersebut, yang bertempat di gedung Kantor DPRD Maluku Utara, Kamis (15/6/2023).
Jalan di Pulau Obi yang dikerjakan terbagi atas empat ruas itu, di antaranya dua ruas jalan sudah ada badan jalan dan dua ruas jalan lain dalam pembangunan baru, di mana itu butuh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Daud Ismail mengatakan, terkait dengan dokumen AMDAL jalan lingkar Pulau Obi ini pihaknya sudah pernah mengusulkan kegiatannya di tahun 2022 pada APBD-Perubahan.
Meski diusulkan pada tahun itu, lanjutnya, namun hingga berakhirnya tahun anggaran tidak dilaksanakan, mungkin pertimbangannya bahwa waktu yang tidak cukup untuk menyelesaikan kegiatan tersebut.
“Akan tetapi pada tahun 2023 ini kita sudah anggarkan lagi sebesar Rp993 juta untuk kegiatan yang sama, kegiatan penyediaan dokumen AMDAL jalan keliling Pulau Obi.” Kata Daud.
Menurut Daud, sudah dilakukan penandatanganan kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak konsultan penyedia, dengan nilai anggaran sebesar Rp944 juta. Sementara kalender pekerjaan selama 150 hari mulai bulan Juni, dan pada tanggal 5 November 2023 itu pekerjaan telah tuntas.
“Kita berharap karena memang Amdal ini adalah salah satu prasyarat mutlak dalam hal pembangunan jalan baik dengan pembiayaan dari pemerintah provinsi maupun Pemerintah Pusat, maka hal ini betul-betul kita fokus untuk disegerakan, sehingga dokumen AMDAL ini memang benar-benar harus tersedia.” Ujarnya.
Tentu, kata Daud, pihaknya seriusi pekerjaan ini agar supaya tidak lagi terkendala ketika kriteria ini diminta oleh pihak penyedia untuk pembangunan jalan tersebut, baik dengan menggunakan APBD maupun APBN yang sudah tersedia
Daud menjelaskan, nomenklatur jalan ini adalah lingkar Pulau Obi, namun dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketersedian anggaran yang ada. Target pertama itu Jikodolong, Wayaloar dan Sum yang kurang lebih 60 Km. Kemudian yang kedua adalah Anggai dan Sum kurang lebihnya 20 Km.
“Karena memang kondisi yang ada sekarang masih banyak jalan yang belum tersentuh atau pembangunan baru, maka butuh prasyarat mutlak yaitu tersedianya dokumen AMDAL. Di lain sisi juga kita ketahui bahwa di sana daerah industri yang mungkin saja merupakan bagian dari izin kepemilikan lahan dari perusahaan tersebut.” Kata Daud.
Daud berharap ini benar-benar diseriusi. Karena memang bahwa syarat mutlak dari sebuah pembangunan jalan yang baru pembongkaran itu adalah tersedianya dokumen AMDAL.
“Pihak konsultan suda mulai bekerja, melakukan survei kajian dan akan segera sidang dengan komisi AMDAL, targetnya diselesaikan paling lambat November. Semua tergantung pihak konsultan tapi kami targetkan waktu 150 hari.” Pungkasnya.
