MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Partai NasDem Ternate: Putusan yang Berkualitas
Fahruddin: Diharapkan Iklim Demokrasi yang Baik Ini Terus Terjaga
TERNATE (kalesang) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Jadi, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pada pelaksanaan Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Ternate, Maluku Utara, Fahruddin Maloko menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas putusan MK tersebut.
Baca Juga: Kejari dan DPMD Tidore Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Oba Tengah
Menurutnya, hakim MK secara serius telah mempertimbangkan seluruh permohonan maupun jawaban dari para pihak, baik dari aspek historis, aspek sosiologis, original intent, hingga pertimbangan hukum.
“Kami menyimak secara serius pertimbangan hakim MK, sehingga petusan tersebut sangat berkualitas.” Kata Fahruddin, Kamis (15/6/2023).
Sejak awal, lanjut alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, NasDem menolak sistem Pemilu proporsional tertutup. Baginya, putusan MK saat ini telah memberikan kepastian konstitusional pelaksanaan sistem Pemilu.
“Dengan adanya putusan MK, diharapkan iklim demokrasi yang baik ini terus terjaga.” Pungkasnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Junaidi Drakel