Front Alumni SMAN-3 Kota Ternate Gelar Aksi Tolak Kepsek Baru
Nilai SK Gubernur Cacat Hukum
TERNATE (kalesang) – Usai aksi maraton menolak pentapan kepala sekolah yang digelar seluruh elemen SMKN-1 Ternate, Maluku Utara, kini giliran Fron Alumni SMAN-3 Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang menggelar aksi serupa.
Aksi terjadi saat acara pengantian Kepala SMAN-3 Kota Ternate, Jafar S Naya ke pejabat kepala sekolah baru yakni Kandacong, Senin (19/6/2023) pagi tadi. Pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor: Nomor: 821.2/KEP/KS/31/VI/2023. Yang dibacakan saat pelantikan 91 kepala sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di 10 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Utara yang digelar di Aula SMAN-1 Kota Ternate pada Rabu (14/6/2023) pekan lalu.
Pantauan kalesang.id, aksi penolakan yang berlangsung pukul 11.35 WIT itu diwarnai pembakaran ban bekas dan spanduk yang digantung di depan gerbang sekolah. Spanduk itu tertulis, “pergantian kepsek SMAN-3 Kota Ternate cacat prosedur, tolak Kepsek baru kembalikan Kepsek lama”.
Aksi itu juga bertepatan dengan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga menjadi tontonan siswa yang datang mendaftar.
Beberapa siswa baru juga tampak ikut terlibat mengambil ban bekas di bengkel kemudian meletakan di samping gerbang sekolah.
Koordinator aksi, Rama Peko dalam orasinya megatakan, berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 40 tahun 2021 Bab IV, dalam pasal 8 ayat 1 berbunyi, jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah, pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah, khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun, dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.
Sementara itu, berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/Kep/KS/31/VI/2023 berkontradiksi dengan Permendikbud Nomor 40 2021 BAB IV pasal 8 tanpa pertimbangan khusus oleh gubernur maupun BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami menilai keputusan gubernur terkait pergantian kepala sekolah ini tidak berdasar regulasi dan sesuai mekanisme dan prosedur berlaku.” Ungkap Rama.
Sementara kataya, pergantian Kepala SMAN-3 Kota Ternate tidak melalui mekanisme, namun langsung diganti tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami atas nama From Alumni SMAN-3 Kota Ternate Peduli Pendidikan menuntut cabut surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2/Kep/KS/31/VI/2023, menolak kepala sekolah baru di SMA N 3 kota Ternate, kembalikan kepala sekolah lama Jafran Naya.”Tegas Rama sembari manambahkan jika tuntutan tidak diindahkan akan memboikot penerimaan siswa baru di SMAN-3 Kota Ternate. (tr-02)
Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan
