Membaca Realitas
728×90 Ads

Puluhan Pejabat dan Enam Kades di Kepulauan Sula Temui Kemendagri Bahas DOB Mangoli Raya

 

JAKARTA (kalesang) – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bersama 6 kepala desa rapat bersama Direktur Penataan Wilayah Daerah Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembahasan kelanjutan Daerah Otonom Baru (DOB) Mangoli Raya, Rabu (21/6/2023).

Rapat menyangkut dengan DOB Mangoli Raya itu dihadiri oleh, Plh Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II, Direk PDOD, Agus Salim, Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Seksi IIA Subdit Penataan Daerah Wil II, Direk DPOD, Maurits Valentino Wylla Hege, Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Assciate Prof. Dr. Muhadam Labolo bersama dua anggotanya, Dr. Agus Harahap dan Dr. Petrus Polyando.

Sementara, dari pihak Pemda Kepulauan Sula yang hadir, di antaranya Wakil Bupati M. Saleh Marasabesy, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, Plt Kepala Bagian Pemerintahan, Suwandi H Gani, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rahmat Sillia, Plt Kepala Badan (Kaban) Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Budi Duwila, Kaban Bappeda, Sahjuan Fatgehipon dan ASN di Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.

Baca Juga: HUT RI ke-78, Tarian Bela Yai Kepulauan Sula Bakal Tampil di Istana Negara

Selain itu, dari anggota DPRD, yakni Ketua DPRD, Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD, Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Safrin Gailea, Ketua Komisi III DPRD, M. Natsir Sangadji, Sekretaris DPRD, Ali Umanahu, anggota DPRD Lasidi Leko, Kamal Upara, Rian Adrianto Ruslan, Julkifli Umanahu, Jauhar Buamona, Ajhar Makian, Halik Teapon, Abd. Kadir Sapsuha, Ismail Kharie, Ramli Tidore.

Selanjutnya, Kepala Desa Paslal, Sudarno Kaufua, Kades Buya, Syawal Sapsuha, Kades Waitina, Sirajudin Umasangadji, Kades Pas Ipa, M. Ali Umasangadji, Pj Kades Kawata, Iksan Umasugi, Kades Kaporo, Samman Umahuk, Pj Kades Falabisahaya, Hi. Sedek Marasabesy.

Plh. Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Budi Arwan mengatakan, bahwa rapat ini merupakan tindaklanjut hasil konsultasi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus.

Tentu, pihaknya hanya memberikan petunjuk terkait dengan administrasi ataupun dokumen yang menjadi syarat wajib bagi satu wilayah yang mau dimekarkan menjadi DOB.

“Untuk Maluku Utara sendiri sudah ada 8 wilayah yang menyiapkan dokumen pemekaran yang di dalamnya termasuk DOB Mangoli Raya. Saya selaku direktur siap membantu untuk menyampaikan dokumen yang nantinya bisa disiapkan Pemda itu sendiri, seperti hari ini kita sudah laksanakan.” Katanya.

Selain itu, Ketua Pusat Kajian Strategis Pemerintahan, Assciate Prof. Dr. Muhadam Labolo mengatakan, tugas dari direktur penataan daerah hanya bisa memfasilitasi.

Sedangkan, kata Muhadam, yang tergabung di dalam tim pemekaran ini, yaitu menyiapkan instrumen pendukung yang menjadi syarat wajib pemekaran satu wilayah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.

“Sebenarnya dokumen Mangoli Raya itu sudah siap, hanya saja masih menggunakan instrumen lama PP Nomor 129 Tahun 2000. Tapi sekarang kita sudah menyiapkan sejumlah dokumen yang baru.” Jelasnya.

Dengan kemampuannya bersama tim yang menyusun instrumen yang baru, Muhadam optimis bakal menyelesaikan dokumen DOB Mangoli Raya di tahun ini.

“Soal moratorium itu sudah masuk di ranah politik, untuk itu membutuhkan peran Pemda maupun DPRD yang ada di Kepulauan Sula. Jadi tugas kami hanya membantu Pemda untuk menyiapkan instrumen tersebut. Kami juga sudah bersama Pemda sejak tahun 2022 lalu hingga sekarang.” Tandasnya.

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur Junaidi Drakel

728×90 Ads