Membaca Realitas
728×90 Ads

Tak Ada Lagi Wisuda di Sekolah, Kemendikbudristek Ingatkan Kadis Pendidikan

Dituangkan Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023

TERNATE (kalesang) – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, menegaskan pada Kepala Dinas Pendidikan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota tidak menggelar kegiatan wisuda di sekolah.

Hal ini disampaikan melalui surat edaran sekretaris jenderal kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023. Tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam surat edaran tersebut, kementerian pendidikan menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan, sehingga tidak boleh membebani orang tua atau wali murid.

“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik Provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.” Ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Suharti,  seperti dilansir kalesang.id dari TEMPO.CO, Minggu (25/6/2023).

Menurut Suharti, Kementerian Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk melakukan diskusi dengan orang tua dalam menentukan kegiatan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

“Kami harapkan peran komite sekolah dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah.” Tutur Suharti.

Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan juga meminta kepala dinas pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Suharti menegaskan, yang harus dilihat adalah esensi kegiatan wisuda, apakah sebagai bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.

“Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.” tegas Suharti. (tr-02)

Reporter: Dedi Sero-Sero
Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads