Membaca Realitas

Di Maluku Utara Ada 691 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat. Ini Datanya!

KPU Maluku Utara Serahkan Hasil Vermin

TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Utara menyerahkan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Dalam penyerahan tersebut, KPU Maluku Utara memaparkan terdapat 691 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sementara Bacaleg yang telah Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 118.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Ir. H. Buchari Mahmud, M.Si mengungkapkan 691 Bacaleg BMS tersebut tersebar di 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia merinci jumlah Bacaleg BMS pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 39 dan MS 6 Bacaleg, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bacaleg BMS 14 dan MS 31, PDI-P Bacaleg BMS 14 dan MS 31 Bacaleg, Partai Golkar Bacaleg BMS 36 dan MS 9 Bacaleg, Partai NasDem Bacaleg BMS 39 dan MS 6 Bacaleg, Partai Buruh Bacaleg BMS 44 dan MS 1 Bacaleg, Partai Gelora Bacaleg BMS 45 dan MS 0.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bacaleg BMS 44 dan MS 1 Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Bacaleg BMS 44 dan MS 1 Bacaleg, Partai Hanura Bacaleg BMS 25 dan MS 19 Bacaleg, Partai Garuda Bacaleg BMS 43 dan MS 2 Bacaleg, Partai Amanat Nasional (PAN) Bacaleg BMS 43 dan MS 2 Bacaleg, Partai Bulan Bintang (PBB) BMS 45 Bacaleg dan MS 0, Partai Demokrat BMS 45 Bacaleg dan MS 0.

Selanjutnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) BMS 43 Bacaleg dan MS 2, Partai Perindo BMS 45 Bacaleg dan MS 0, Partai Persatuan Pembangunan (P3) BMS 38 Bacaleg dan MS 7, dan Partai Ummat BMS 45 Bacaleg dan MS 0.

“Semua Parpol masih lakukan perbaikan karena dari jumlah 809 Bacaleg, baru 118 yang MS.” Ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).

Ia menuturkan selain masalah administrasi, data ganda sejumlah Bacaleg juga ditemui oleh pihaknya saat melakukan Vermin.

“Kurang lebih ada 7 data ganda Bacaleg, misalnya Bacaleg DPRD Provinsi dari Gerindra Ike Masita yang juga terdaftar di Dapil Seram dengan partai yang berbeda.” Jelasnya.

“Syaratnya harus mengajukan surat pernyataan dengan materai untuk memilih Dapil yang mana.” Tambah Hj. Buchari.

Untuk itu, ia mengimbau para Parpol untuk teliti dan konsentrasi dalam melakukan perbaikan berkas Bacaleg melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.

“Waktunya hanya 14 hari yakni 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2022. Jadi Parpol diimbau agar bisa konsen,karena untuk tahap selanjutnya tidak ada perbaikan lagi.” Pungkasnya.

Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan