TERNATE (kalesang) – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara mengembalikan surat permohonan persetujuan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Pasalnya, DPRD menilai surat pengantar dengan lampiran tidak sesuai. Isi suratnya terkait dengan parkir, sementara lampiran terkait dengan kerja sama antara pemerintah dan Disperindag soal pengelolaan retribusi pasar.
“Surat itu kemudian akan kita kembalikan ke walikota untuk memperbaikinya, karena surat isinya lain lampiran isinya lain.” Kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga: Diduga Palsukan Surat Keterangan Kelahiran Anak, Suami di Ternate Lapor Istrinya di Polisi
Meskipun begitu, kata Mubin, pihaknya tetap membahas subtansinya terkait dengan persetujuan perjanjian kerja sama, karena surat ini sudah diajukan sebanyak tiga kali.
“Kita sudah bahas pasal demi pasal. In Shaa Allah Senin 10 Juli kita akan menyuruh walikota perbaiki surat pengajuan, di samping itu kami juga akan rapat dengan tim kerja sama daerah.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
