Membaca Realitas

PGov Institute Maluku Utara Desak Timsel Bawaslu Kabupaten Kota Transparan dan Profesional

Risman: Timsel Mesti Berpegang Teguh pada Pedoman Pembentukan Bawaslu

 

TERNATE (kalesang) – Political Government (PGov) Institute, Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu di 10 kabupaten kota agar transparan dan profesional.

Direktur PGov Institute Malut, Risman A. M Djen mengatakan, publik di Maluku Utara sangat berharap dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten kota tahun 2023 ini bisa berjalan transparan dan profesional, olehnya itu Timsel harus bekerja transparan dan profesional.

“Timsel memiliki tugas untuk melahirkan penyelenggara Pemilu yang profesional dan berkualitas, oleh karena itu kedua standar tersebut harus dimiliki oleh timsel.” Kata Risman, Kamis (13/7/2023).

Selain itu, menurut Risman, Timsel juga harus meninjau rekam jejak Bawaslu aktif yang mengikuti seleksi calon tahun 2023, sehingga konsistensi dan komitmen Timsel dapat dipertegas dalam melaksanakan penilaian, serta pengujian pada calon komisioner Bawaslu di kabupaten kota.

“Makna istilah pertegas konsistensi dan komitmen, berarti Timsel harus memposisikan diri sebagai an-sich timsel, tanpa embel-embel lain. Artinya, Timsel mesti berpegang teguh pada pedoman pembentukan Bawaslu kabupaten kota, serta regulasi yang ada.” Ujarnya.

Baca Juga: Ekspor Ikan Tuna Maluku Utara Tahun 2023 Meningkat 132,2 Persen

Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menambahkan, harapan ini perlu disampaikan kepada Timsel, sebagai bentuk kepedulian publik terhadap nasib dan masa depan tatanan penyelenggaraan Pemilu mendatang.

“Kecurigaan publik tentang praktik transaksional harus benar-benar hilang dari percakapan publik. Caranya, tentu melalui transparansi dan profesionalitas Timsel dalam bertugas. Khususnya komisioner yang masih aktif yang juga mengikuti seleksi, harus ditinjau kembali rekam jejaknya selama menjabat sebagai komisioner.” Ucap Risman.

Jadi, lanjut Risman, tidak boleh ada peserta yang diistimewakan dengan alasan apapun, termasuk komisioner aktif yang saat ini masih mengikuti seleksi.

“Rekam jejak komisioner aktif, perlu mendapat perhatian lebih. Komisioner yang pernah diberikan sanksi oleh DKPP, karena terbukti melanggar kode etik, harus diuji kembali profesionalitas dan integritasnya oleh Timsel secara ketat.” Pungkasnya.

 

Editor: Junaidi Drakel