Membaca Realitas
728×90 Ads

Inspektorat Kota Ternate Sudah Terima Tindak Lanjut Komplain Para Wajib Pajak

Tim Akan Kaji Nilai Pajak yang Dikomplain

TERNATE (kalesang) – Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, mengaku telah menerima surat dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terkait komplain yang dilayangkan pihak Hotel Grand Dafam dan Royal Karaoke.

Komplain tersebut ditujukan kepada BP2RD dikarenakan pihak Hotel Grand Dafam dan Royal Karaoke menilai bahwa nilai pajak yang harus dibayar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terlalu tinggi.

Sebelumnya, pihak BP2RD sudah melakukan penagihan sebanyak 15 kali ke para wajib pajak yang menunggak. Namun belum ada realisasi pelunasan. Wajib pajak justru mengajukan komplain ke BP2RD. Akan tetapi, BP2RD tidak punya SDM yang bisa menghitung untuk spesifikasi nilai pajak berdasarkan komplain-komplain dari penunggak pajak.

Karena tidak punya SDM, maka BP2RD menyurat ke Inspektorat Kota Ternate guna menindaklanjuti atau mengkaji nilai-nilai pajak itu. Dan Inspektorat mengaku telah menerima surat tersebut.

“Kalau terkait dengan tindak lanjut dari surat BP2RD. Kita juga sudah berkoordinasi dengan mereka dan data-data itu sudah ada semua di kami.” Kata Kepala Inspektorat Rohani Panjab Mahli, Jumat (28/7/2023).

Untuk sementara ini, kata Rohani, pihaknya menyiapkan tim bersama BP2RD untuk menindaklanjuti komplain itu. Ia meminta tim tersebut tidak hanya Inspektorat melainkan juga harus ada BP2RD.

“Jadi tim bukan hanya dari inspektorat, tapi dari BP2RD juga, karena ada keterkaitan, jadi tidak bisa kita jalan sendiri.” Kata Rohani.

“KPK juga sudah bilang, bahwa DP2RD tidak boleh jalan sendiri harus ada teman, teman yang dimaksud itu ya Inspektorat.” Sambungnya.

Menurut Rohani, intinya data-data tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK. Kata dia, tim juga akan meminta data-data pendukung dari wajib pajak yang menganggap nilai pajak yang harus dibayar terlalu tinggi.

“Karena kalau misalnya mereka para wajib pajak keluhkan bahwa nilai pajak yang harus mereka bayar itu nilainya terlalu tinggi, ya silakan masukkan data-data pendukung, supaya kita lihat.” Bebernya.

Sementara, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali belum lama ini juga mengaku, sudah melakukan penagihan terhadap para wajib pajak sebanyak 15 kali. Yang mana, tunggakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 untuk tahun anggaran 2018-2019.

“Tapi kami di BP2RD kan tidak punya SDM yang bisa menghitung untuk spesifikasi itu, sehingga saya serahkan ke inspektorat untuk tindak lanjut sesuai dengan komplen-komplen dari para wajib pajak.” Aku Jufri.

Untu diketahui, berdasarkan data per 31 Desember 2022, wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak ke Pemkot Ternate di antaranya adalah Hotel Grand Dafam (Pajak Hotel) sebesar Rp2.093.918.049.

Disusul, Royal Karaoke sebesar (Pajak Hiburan) Rp1.431.272.028, Ahmad Kamaluddin (Pajak MBLB) sebesar Rp606.739.556, Diah Bagus Ariotedjo (Pajak Restoran Boom Donut) sebesar Rp389.748.338, Jamaludin Wua (Pajak MBLB) sebesar Rp307.633.107, Pemancar RRI (PBB) sebesar Rp.196.925.000.

Kemudian, CV. STWOR (Pajak Parkir) sebesar Rp125.659.600, Andi Tjakra (PBB) sebesar Rp122.692.416, CV. Ingria Sejati (PBB) sebesar Rp117.939.200, dan Cecilia Wijaya (PBB) Rp104.555.610.

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Junaidi Drakel

728×90 Ads