TERNATE (kalesang) – Mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Merlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas perkara ganti rugi utang piutang.
Anak dan ayah itu digugat oleh pasangan suami istri (Pasutri) Edi Susanto dan Azmy Farika yang tak lain merupakan eks karyawan di perusahaan jasa konstruksi milik Adam Marsaoly.
Melalui kuasa hukumnya, M Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly menyebutkan, perkara gugatan nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tte, tanggal 8 Mei 2023 ini masih dalam proses sidang dengan agenda pembuktian.
Bahtiar mengemukakan, pada 19 Juni 2023, pihak penggugat menghadirkan 1 saksi atas nama Zuanda ke Pengadilan Negeri Ternate. Namun keterangan Zuanda dalam sidang tersebut belum dapat disimpulkan kalau para tergugat berutang kepada para penggugat.
Sebab, saksi hanya mengetahui hal tersebut lewat catatan yang disodorkan penggugat Edi Santoso, bukan mengetahui secara langsung perjanjian dibuat ataukah melihat adanya perjanjian.
“Saksi tidak mengetahui secara jelas dan pasti adanya perjanjian atau tidak antara para penggugat dan para tergugat.” Kata Bahtiar kepada kalesang.id, Sabtu (29/7/2023).
Selama ini, lanjut Bahtiar, penggugat bekerja dengan menggunakan alat AMP milik kliennya, yang mana belum dilakukan pembayaran hingga puluhan miliar pun tidak diketahui saksi Zuanda.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya saksi penggugat atas nama Sumarno yang menyebutkan kliennya memiliki utang Rp3 miliar pun dibantah sebagai keterangan yang tidak benar.
“Semua keterangan saksi sebagaimana di dalam fakta persidangan dengan jelas saksi sampaikan hanya bedasarkan keterangan yang diberikan para penggugat, yang mana hal tersebut dikenal dengan istilah testimony de auditu atau keterangan yang didengarkan dari orang lain yang mana kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam pembuktian.” Tegasnya.
Saksi Sumarno juga menerangkan pengetahuannya terkait rincian material yang dihitung sesuai fakta dalam persidangan secara jelas tidak mencapai Rp1 miliar, dan semua itu hanya melihat bukti pembayaran dari penggugat Azmi Farika.
“Saat dicecar oleh kami selaku kuasa hukum, para tergugat terkait telah dilakukan penarikan uang di rekening perusahaan milik para tergugat, saksi mengakui tidak mengetahuinya. Fatalnya saksi sendiri pernah melakukan penarikan lewat rekening perusahaan yang mana dibuktikan lewat rekening koran, sebab klien kami tergugat dua tidak pernah memerintahkan yang bersangkutan untuk mengambil uang tersebut.” Jelasnya.
Fakta ini, kata Bahtiar, terungkap setelah dilakukan print out rekening perusahaan milik kliennya Adam Marsaoly. Oleh sebab itu, secara terpisah pihaknya akan melaporkan terkait penggelapan uang perusahaan tersebut di Reskrimum Polda Maluku Utara.
Pada sidang dengan saksi dari pihak penggugat atas nama Rudi Jafar dan Ana, lanjut Bahtiar, telah jelas dibuktikan dalam fakta persidangan bila saksi Ana hanya mengetahui penggugat Azmi Farika melakukan penarikan deposito sejumlah Rp700 juta.
Namun, saksi tidak mengetahui dan melihat langsung menyangkut penyerahan uang tersebut kepada tergugat Merlisa. Saksi baru tahu hal itu setelah diceritakan Azmi Farika.
Sementara saksi Rudi Jafar yang menerangkan terkait penyerahan uang sejumlah Rp700 juta dan Rp1 miliar yang diserahkan kepada para tergugat setelah diklarifikasi terkait adanya penarikan uang oleh Azmi Farika lewat rekening perusahaan, saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Selain itu saat ditanyakan oleh kami mengenai pengakuan saksi kalau uang itu adalah pinjaman apakah dibuatkan kwitansi atau tidak, saksi mengakui kalau tidak ada kwitansi atas pinjaman tersebut dan apakah ada perjanjian atas pinjaman tersebut saksi tidak mengetahuinya.” Ucapnya.
Bahtiar menegaskan, atas pemakaian alat AMP serta timbunan milik kliennya yang belum dibayarkan, para penggugat dalam waktu dekat mereka akan melakukan penagihan karena dianggap hutang.
“Langkah selanjutnya yang akan kami ambil, yakni terkait semua proyek milik para tergugat, mulai dari para penggugat bekerja hingga berhenti akan kami lakukan audit dengan menggunakan lembaga audit publik dan akan kami ambil langkah hukum, setelah itu karena sesuai bukti print out rekening koran jumlahnya puluhan miliar yang selama ini tidak diberikan pertanggungjawaban kepada pak Adam Marsaoly sebagai pemilik perusahaan.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel
