TERNATE (kalesang) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi posisi Wakil Walikota Ternate, Maluku Utara, Jasri Usman yang tak bisa diganti usai adanya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Seperti diketahui, pengunduran diri Jasri Usman sebagai Wakil Walikota Ternate usai DPW PKB Maluku Utara menyerahkan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada akhir bulan April 2023 lalu.
“Poin terakhir itu jelas, bahwa kalau DCT-nya di November itu berarti sisanya (jabatan) 13 bulan. Ketentuan undang-undang itu harus di atas 18 bulan. Sudah tidak bisa lagi, itu jelas di poin terakhir.” Ucap Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Selasa (1/8/2023).
“Kan kita menunggu surat Kemendagri secara tertulis, hasil konsultasi DPRD. Karena surat sudah ada, kita rujukannya kesitu.” Sambungnya.
BACA JUGA: Kemendagri: Jabatan Wakil Walikota Ternate Tidak Bisa Diganti
Meski begitu, Muhajirin mengaku tentunya PKB punya kepentingan untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate, akan tetapi jika regulasi menyebutkan lain, maka harus dipatuhi.
BACA JUGA: Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, RT 05 Kelurahan Gambesi Percantik Lingkungan
Soal dukungan ke pemerintah, kata Muhajirin yang juga Ketua DPRD Kota Ternate menyebutkan, dirinya akan melihat. Artinya, hal-hal yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan rakyat tentu didukung dari aspek anggaran.
“Kalau tidak menguntungkan dan memberikan kebaikan kepada masyarakat, PKB akan bersikap tegas. Bahwa kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat akan ditolak oleh PKB.” Tegasnya.
Dengan kekosongan jabatan Wakil Walikota Ternate itu juga, Muhajirin menambahkan, visi misi yang ada harus dijalankan. Kalaupun visi misi itu tidak dijalankan maka PKB akan berpendapat lain.
“Visi-misi itu jalan sudah. Kalau tidak jalan kita juga berpendapat lain.” Ujar Muhajirin.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
