TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mempersilahkan partai politik (parpol) untuk melakukan pergantian bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Anggota KPU Maluku Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan H. Buchari Mahmud menyampaikan, parpol masih diperbolehkan untuk mengganti bacaleg meski telah masuk kategori Memenuhi Syarat (MS).
Dikatakan, pergantian tersebut hanya bisa dilakukan saat pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 hingga 11 Agustus 2023 mendatang, kemudian mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Dalam pencermatan DCS selama 6 hari ini, partai politik dapat melakukan pergantian bakal calon. Bakal calon memenuhi syarat sekalipun bisa, dengan syarat disetujui oleh DPP.” Ujar Buchari, Minggu (6/8/2023).
BACA JUGA: KPU: 17 Bakal Calon DPD RI Dapil Maluku Utara Memenuhi Syarat
“Dan jika mengganti bacaleg harus juga ada pergantian model-B daftar calon perubahan. Itu harus disampaikan juga, sama seperti dilakukan pada masa perbaikan dan pendaftaran.” Jelasnya.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Maluku Utara, Senin 7 Agustus 2023
Selain itu, kata Buchari, dalam masa tahapan pencermatan DCS ini, parpol juga dapat melakukan perbaikan dokumen bacaleg. Artinya, masih diperbolehkan untuk melakukan perbaikan.
“Perbaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kita telah menyediakan tim helpdesk dan jika ingin mengganti dokumen, parpol datang ke sini untuk men-submit dokumen bacaleg.” Bebernya.
Buchari menambahkan, jika permintaan perbaikan dokumen bacaleg tidak dilakukan selama pencermatan DCS itu, maka masuk kategori TMS dan tidak diakomodir dalam DCS.
“Untuk jadwal selanjutnya yakni verifikasi dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023, kemudian 16 sampai 17 penyusunan DCS, 18 Agustus 2023 penetapan dan 19 Agustus pengumuman.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
