KPU: 17 Bakal Calon DPD RI Dapil Maluku Utara Memenuhi Syarat
Penetapan DCS Diumumkan 19 Agustus 2023
TERNATE (kalesang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan dokumen terakhir persyaratan bakal calon DPD RI dapil Maluku Utara.
Dari hasil rapat pleno, sebanyak 17 bakal calon DPD RI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan akan ditetapkan oleh KPU RI sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jadi hasil penyampaian pleno tadi, 17 bakal calon semuanya memenuhi syarat.” Kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, H. Buchari Mahmud, Minggu (6/8/2023).
BACA JUGA: 17 Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Maluku Utara Ikut Verifikasi Faktual
Buchari menyebutkan, hari ini adalah batas akhir verifikasi untuk DPD RI, karena mulai 6 sampai 18 Agustus 2023 adalah penyusunan DCS, sebelum diumumkan pada 19 Agustus 2023.
Penyusunan DCS itu, lanjutnya, akan dilakukan oleh KPU RI dibantu KPU Provinsi, sebab yang melakukan pleno penetapan DCS bagi DPD RI adalah KPU RI.
BACA JUGA: Kapal LCT Moderen Putra Samudra Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan
“Nantinya dokumen penetapan bakal calon DPD RI itu akan dikirim dan akan diumumkan oleh KPU Provinsi. Selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Agustus.” Tutur Buchari.
“Jadi sudah finish hari ini untuk berita acara akhir verifikasi administrasi, sudah disampaikan tadi kepada masing-masing bakal calon.” Sambungnya.
Sekadar diketahui, hasil atau proses administrasi untuk DPD RI dapil Maluku Utara mulai dari penyerahan secara dukungan hingga penetapan dilakukan kurang lebih selama sembilan bulan.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel