Membaca Realitas

Soal Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayu Merah, Ini Tanggapan Ketua PN Ternate

Rommel: Dianggap Cacat Formil

 

TERNATE (kalesang) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Rommel Franciskus Tampubolon membantah pernyataan dari kuasa hukum, Malik La Dahiri terkait surat eksekusi pengosongan hak tanggungan rumah yang dikeluarkan PN tidak punya dasar hukum.

Surat eksekusi pengosongan hak tanggungan rumah Djuhria Pellu di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan itu hanya berdasarkan pada risalah lelang, sementara tidak diatur dalam KUHP.

Atas hal itu, Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, risalah lelang itu bersandar pada sertifikat hak tanggungan, karena itu sama halnya dengan putusan hakim sehingga tidak dapat dirubah.

“Sertifikat rumah itu kan sebenarnya sudah atas nama Darma Hj. Samad sebagai pemohon eksekusi, bukan lagi atas nama Djuhria Pellu sebagai termohon eksekusi berdasarkan risalah lelang.” Katanya, Senin (7/8/2023).

Berita Terkait: Tidak Punya Dasar Hukum, Pengadilan Negeri Ternate Dinilai Keliru Keluarkan Putusan Eksekusi Lahan

Soal gugatan itu, Rommel menambahkan, perlu disampaikan bahwa itu bukan ditolak. Tapi tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil.

“Proses eksekusi itu hanya disuru mengosongkan rumah saja, karena bersandar pada risalah lelang bahwa sertifikat bangunan tersebut sudah atas nama pemohon eksekusi.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel