Ketua DPRD Kuntu Daud Didesak Undur dari Jabatan Koordinator, PDI-Perjuangan Maluku Utara Angkat Bicara
SOFIFI (kalesang) – Ketua DPD I Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen angkat bicara terkait desakan dari anggota Komisi III DPRD Malut untuk menggantikan Ketua DPRD Kuntu Daud dari jabatannya.
Kuntu Daud sendiri, selain menjabat sebagai Ketua DPRD, juga merupakan Koordinator Komisi III DPRD Malut. Desakan untuk mengganti Kuntu dari jabatannya ini karena dianggap tidak pernah tanda tangan undangan rapat di Kota Ternate.
Karena partai telah perintahkan bahwa segala urusan kantor harus ditanda tangani di Sofifi.
Atas hal itu, Muhammad Sinen mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD. Menurutnya, pergantian Koordinator Komisi III DPRD, itu kewenangan di internal DPRD, sehingga silahkan saja. Selaku ketua, tentu dia hanya bisa interfensi di Faraksi PDI-P.
“Kalau ganti Koordinator Komisi III, itu kewenangan DPRD, sah-sah saja.” Kata Ayah Erik, sapaan akrab Muhammad Sinen, Jumat (11/8/2023).
Terkait isu bahwa Ketua DPRD Kuntu Daud menginterfensi kerja-kerja komisi dan menghalangi kerja komisi III, menurut
Wakil Walikota Tidore Kepulauan itu, tidak benar. Memang selama ini Ketua DPRD tidak tanda tangan undangan rapat di Ternate, karena menaati perintah partai.
“Kenapa dia (Kuntu) tidak tanda tangan agenda rapat di Ternate, karena ini perintah partai. Kenapa harus rapat di Ternate, sementara Ibu Kota Provinsi ada di Sofifi, bukan Ternate, kenapa rapat-rapat DPRD tidak di Sofifi harus di Ternate.” Ujarnya.
Wakil Walikota Tidore dua periode itu menambahkan, kantor DPRD dibangun dengan biaya yang besar, tetapi justru rapat di Ternate untuk menambah anggaran rapat di hotel.
“Kantor DPRD ada, kenapa harus rapat di hotel, ini kan pembiayaan juga.” Ucapnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Ketua DPRD bukan menghalang agenda DPRD, justru PDI-Perjuangan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dan DPRD agar aktifitas kegiatan jangan lagi di Terante.
“Saya melarang keras Faraksi PDI-Perjuangan melakukan rapat-rapat di Ternate. Apalagi Ketua DPRD sebagai petugas partai di perlemen, maka harus melaksanakan sesuai perintah partai.” Tagasnya.
Editor: Junaidi Drakel