TERNATE, Kalesang – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mempertimbangkan skema peningkatan kesejahteraan bagi para imam masjid di 10 kabupaten/kota. Wacana tersebut mencuat setelah sejumlah perwakilan imam menyampaikan aspirasi terkait beban kerja yang dinilai besar namun belum diimbangi dengan perhatian finansial dari tingkat provinsi.
Salah satu imam, Jainudin yang merupakan Imam Masjid Al-Muflihin Kelurahan Salero, menilai peran imam sangat krusial karena harus selalu siap melayani kebutuhan umat dalam berbagai aktivitas keagamaan.
“Kami ini bekerja 24 jam. Saya mohon kepada Ibu Gubernur maupun Pak Wakil, tolong kami juga diperhatikan. Kami berharap ada pertimbangan untuk insentif bagi para imam,” ujar Jainudin, Selasa (10/3/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menjelaskan bahwa selama ini pemberian insentif rutin kepada imam masjid pada umumnya telah dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di masing-masing wilayah.
Menurut Sarbin, peran pemerintah provinsi selama ini lebih difokuskan pada program pemberangkatan umrah gratis bagi para imam. Kebijakan itu diambil agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Sampai saat ini belum ada program insentif rutin dari provinsi karena harus dihitung agar tidak terjadi double anggaran. Kalau kabupaten sudah mengurus, kita tidak bisa lagi. Karena itu, fokus kita adalah memfasilitasi imam berangkat umrah dengan skala prioritas bagi yang belum pernah mendapatkannya,” jelas Sarbin.
Meski demikian, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda merespons positif aspirasi para imam tersebut. Ia menyampaikan rencana untuk mengadopsi skema insentif tahunan yang diterapkan di beberapa provinsi lain.
“Nanti Pak Wagub akan memimpin tim untuk menginventarisir jumlah imam di Maluku Utara. Saya belajar dari provinsi lain, ada program insentif tahunan bagi para imam,” kata Sherly.
Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan pendataan secara akurat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kita akan lihat kemampuan anggaran daerah untuk menentukan berapa besar insentif yang bisa diberikan per imam setiap tahun. Nomenklaturnya juga harus jelas sesuai aturan agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan di kabupaten/kota,” pungkasnya.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
