TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan inovasi Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum (Si Perahu).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Sitangkir, mengatakan inovasi tersebut dibangun untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan bantuan hukum tanpa biaya.
“Negara wajib memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Untuk mempermudah akses layanan bantuan hukum tersebut, Kemenkum Malut membangun inovasi Si Perahu,” ujar Argap saat rapat pembangunan zona integritas di Gedung Baru Kemenkum Malut, Senin (9/3/2026).
Menurut Argap, inovasi Si Perahu mulai dikembangkan sejak 2023 dan masih terus berjalan hingga 2026. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh layanan bantuan hukum melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang bekerja sama dengan Kemenkum Malut setiap tahunnya.
Ia menjelaskan, inovasi tersebut hadir karena sebaran PBH di wilayah Maluku Utara belum merata, sementara masyarakat tetap membutuhkan akses layanan bantuan hukum.
“Ketika masyarakat mengakses layanan Si Perahu, Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan verifikasi dan mendistribusikan PBH yang akan menangani perkara hukum tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pada periode 2025 hingga 2026 juga telah tersedia Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Jika perkara yang dialami masyarakat tidak dapat diselesaikan pada tahap awal dan perlu dilanjutkan ke proses berikutnya, Posbankum bersama Kanwil Kemenkum Malut akan memfasilitasi PBH untuk memberikan pendampingan hingga ke tahap persidangan di pengadilan.
Sementara itu, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Malut sekaligus pencetus inovasi Si Perahu, Anita Safitri, menjelaskan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut dengan berbagai cara.
“Akses layanan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 082214375003, memindai barcode, atau melalui tautan https://bit.ly/siperahu
sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus mengajukan permohonan bantuan hukum,” ujarnya.
Manfaat layanan ini juga telah dirasakan oleh masyarakat. Nurwati Selpia, warga Kelurahan Kota Baru, Ternate, mengaku terbantu dengan adanya layanan bantuan hukum melalui Si Perahu.
Ia menerima pendampingan hukum melalui sinergi Kanwil Kemenkum Malut bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Sipakale.
“Alhamdulillah, saya dapat memenangkan perkara yang saya alami dan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Nurwati.
