Tim Pemberantas BNNP Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Aceh ke Weda
Sudah Dipesan Sebanyak Tiga Kali
TERNATE (kalesang) – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus pria berinisial AR (36) atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,9 kilogram.
Penangkapan tersebut diketahui setelah Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara mendapat informasi dari masyarakat. Di mana ganja tersebut diketahui dikirim dari Provinsi Aceh tujuan Weda, Halmahera Tengah.
“Saat mendapat informasi adanya pengiriman narkotika, Tim Pemberantasan BNNP langsung melakukan pemantauan aktivitas tersangka dan mendapat AR sedang mengambil paket, sehingga dilakukan penangkapan pada Rabu 26 Juli 2023.” Kata Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat melalui konferensi pers, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Petugas Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Amankan Puluhan Botol Captikus di Kapal Barcelona
Selanjutnya, lanjut Agus, ketika dilakukan interogasi lebih dalam terhadap tersangka, diketahui bahwa AR merupakan seorang pengedar dan telah memesan ganja sebanyak tiga kali dari seorang pria berinisia BP di Provinsi Aceh.
“AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel