Membaca Realitas

Besok Tim Hukum IDI Kota Ternate Layangkan Somasi Kedua ke RSUD ChB

Hampir Dua Tahun Dokter Tak Terima TPP

TERNATE (kalesang) – Tim hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) YLBH Maluku Utara bakal melayangkan somasi kedua kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD ChB) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 30 Agustus 2023.

Somasi tersebut terkait dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para dokter yang belum dibayar oleh pihak RSUD ChB selama 21 bulan.

Sebelumnya, Tim hukum YLBH Maluku Utara telah melayangkan somasi pertama pada Rabu 16 Agustus lalu, namun belum ada respon baik dari pihak RSUD ChB dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur YLBH Maluku Utara, Bahtiar Husni kepada kalesang meminta pihak RSUD ChB dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat memberikan kejelasan terkait dengan pembayaran TPP tersebut.

“Kami sangat berharap agar masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, sehingga tidak sampai masuk pada jalur hukum.” Ungkapnya, Selasa (29/8/2023).

Kalaupun lanjut Bahtiar, dengan waktu yang diberikan namun juga tidak ada kejelasan terkait pembayaran TPP tersebut maka dengan terpaksa pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kita akan menggugat pihak RSUD ChB dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ternate.” Tegasnya.

Tentu, Bahtiar menambahkan, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum pidana untuk mengawal laporan dari para dokter di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar cepat diaelesaikan.

“Ada beberapa data yang kita lihat diduga kuat ada penyalagunaan anggaran. Untuk itu kami berharap masalah ini tidak sampai melebar, maka Gubernur Maluku Utara harus mengambil sikap untuk membayar hak para dokter tersebut.” Tandasnya.(tr-01)

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel