Kasus Dugaan Perampasan Anak dan Kekerasan Ditangani PPA Polda Maluku Utara ‘Jalan Ditempat’
Dua Bulan Belum Ada Perkembangan
TERNATE (kalesang) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara dituding sengaja mendiamkan kasus perampasan anak dibawah umur dan kekerasan di Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan yang melibatkan tiga terlapor berinisial HH, SH dan H.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 12 Juni 2023 ketika tiga terlapor tersebut secara tiba-tiba mendatangi korban yakni SYJ yang tinggal tepat di samping rumahnya di Desa Somahode pukul 20:00 WIT dan mengambil paksa anak korban.
Saat itu anak tersebut sedang digendong oleh ibu kandungnya SYJ, namun tiga terlapor merubutnya hingga mengakibatkan luka lebam atau memar pada bagian tangan korban.
Kuasa hukum pelapor, Sarman Riadi kepada kalesang.id mengatakan, dugaan kasus perampasan anak dan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga suami kliennya itu sudah diaduakan sejak 4 Juli 2023.
Bahkan, kata dia, dalam pengaduan tersebut sudah dilampirkan bukti foto luka cakar dan memar dan sudah dilakukan permintaan keterangan oleh Polda Maluku Utara kepada pihak terlapor.
“Penyidik PPA Polda Maluku Utara juga sudah mengambil hasil visum dan pelapor sendiri juga telah melakukan pemeriksaan psikologi oleh dokter psikolog.” Katanya, Senin (28/8/2023).
Meskipun begitu, lanjut Riadi, kurang lebih hampir dua bulan ini kasus tersebut tidak ada kejelasan atau perkembangan terkait dengan laporan dari kliennya.
“Pertanyaanya, apa yang menjadi kendala sehingga laporan pengaduan kami progresnya seperti jalan ditempat.” Tanya Riadi.
Riadi mendesak, Penyidik PPA Polda Maluku Utara agar serius menindaklanjuti laporan dari kliennya, karena ini berkaitan dengan anak perempuan yang baru berusia dua tahun yang masih membutuhkan kasih sayang ibu kandungnya.
Terpisah, Kepala Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy ketika dikonfirmasi kalesang.id via WhatsApp mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses pengkajian.
“Sedang proses pengkajian mas, bisa atau tidaknya ditangani oleh penyidik Polda Malut laporan pengaduan tersebut.” Ucapnya.
Sementara, Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku Utara, AKP Indah Fitriani Dewi saat dikonfirmasi mengaku, untuk pemberitaan langsung kepada pimpinan dahulu.
“Untuk pemeritaan langsung kepada pimpinan dahulu, karena semua informasi terkait lidik sidik 1 pintu.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drake