TERNATE (kalesang)– Mahasiswa jenjang sarjana Strata 1 (S1) tak lagi diwajibkan untuk menyusun skripsi sebagai tugas akhir kelulusan.
Aturan tersebut diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim pada pelucuran Merdeka Belajar Ke-26 dengan tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa (29/08/2023) lalu.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Dr. M. Ridha Ajam, M. Hum mengatakan, esensi dari aturan itu adalah universitas diberikan kewenangan untuk mendesain tujuan dan standar pengelolaannya secara mandiri.
“Perlu adanya aturan-aturan internal universitas untuk menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 53 ini.” Ungkapnya, Jumat (1/9/2023).
Ia menuturkan, kebijakan skripsi yang juga diatur dalam aturan itu akan memudahkan mahasiswa dalam proses kelulusan. Yang mana, skripsi dapat digantikan dengan bentuk konsep lainnya, seperti project dan karya monumental.
“Sangat memudahkan mahasiswa, namun ini menjadi tantangan bagi dosen, karena jika dosen terlalu straight ke mahasiswa, bisa saja mereka tidak dipilih jadi pendamping tugas akhir.” Jelasnya.
Ridha mengaku, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti setelah Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian diterbitkan.
“Akan ditindaklanjuti setelah melihat Juknis dari Kementerian, yang jelas segala aturan dasarnya akan kita rubah.” Tutupnya.
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
