Membaca Realitas

Diduga Transaksi Ganja, Personel Polda Maluku Utara Tangkap Dua Pemuda Halmahera Tengah

Ditangkap di Tempat yang Berbeda

 

TERNATE (kalesang) – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil tangkap dua pemuda berinisial MA (22) dan MI (21) terkait kasus dugaan penyelagunaan narkotika, Jumat (1/9/2023).

Pelaku tersebut diketahui merupakan warga Halmahera Tengah yang ditangkap di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku MA diringkus di salah satu penginapan di Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.

Sementara MI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Weda, Halamahera Tengah. Saat dilakukan penggeledehan di kamar pelaku, polisi berhasil menemukan dua linting sisa pakai narkotika jenis ganja.

Dirtresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan, pada Kamis 31 Agustus sekitar pukul 18.00 WIT, tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit III yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit III IPDA Faisal langsung bergerak menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan monitoring dan pemantauan.” Katanya, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Polda Maluku Utara Gelar Apel Siaga Pasukan Operasi Zebra

Kemudian, lanjut Tri, sekitar pukul 00.15 WIT tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di penginapan Satu Putri, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, dan dilakukan introgasi.

“Saat dilakukan introgasi, yang bersangkutan mengakui telah membuang 1 plastik hitam kecil barang berupa narkotika jenis ganja di rumput depan kantor Bupati Halmahera Tengah. Barang bukti tersebut sudah diamankan.” Ujarnya.

Rupanya, kata dia, barang tersebut akan diserahkan ke temannya MI, sehingga sekitar pukul 09.30 WIT, Tim Opsnal langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan di rumahnya.

“Selanjutnya kedua terlapor dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Tri menambahkan, barang bukti yang diamanakan adalah satu sachet kantong plastik hitam yang berisikan narkoba diduga jenis ganja dengan berat bruto 10,9 gram.

“Selain itu, kita juga mengamankan linting sisa pakai narkotika diduga jenis ganja dan dua unit handphone bermerek Vivo warna biru dan Oppp warna hitam.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel