Membaca Realitas
728×90 Ads

Program PETA PIAPS RI Solusi Mutakhir Bantu Petani Ukur Lahan Perhutanan Sosial

Hanya Bermodalkan HP Android Petani Bisa Lakukan Pengukuran Cepat dan Murah

JAILOLO (kalesang) – Saat ini di Provinsi Maluku Utara khusunya Kabupaten Halmahera Barat  ada 12.167 kepala keluarga yang tergabung dalam 81 kelompok tani telah menerima SK Izin Perhutanan Sosial untuk mengelola izin perhutanan sosial seluas total 49.978 hektar.

Pemberian akses kelola kawasan hutan dalam bentuk izin Perhutanan Sosial, merupakan salah satu program nawacita Presiden Jokowi yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan masa izin selama 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Untuk diketahui, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan milik, negara yang dikelola oleh masyarakat termasuk masyarakat adat  tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Ada lima skema perhutanan sosial yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Sayangnya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan mentri LHK No.7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, bahwa pemegang masyarakat perizinan perhutanan sosial wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 2 (dua) tahun.

Namun, karena keterbatasan biaya dan kemampuan kelompok masyarakat dalam melaksanakan penandaan batas, hingga belum semua pemegang izin perhutanan sosial mampu melaksanakan penataan batas lahan.

Buktinya dari data, hingga tahun 2023 kegiatan penandaan batas melalui skema perhutanan sosial di Kabupaten Halmahera Barat masih sangat rendah yaitu seluas ± 15.158 ha atau 30,33 %.

Kegelisahan ini yang mendasari Reformer, Baerudin, S.Hut., M.Si dengan NDH 6 peserta  Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan II tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara dan diikuti 44 peserta untuk mengangkat tema Percepatan Pemetaan Partisipatif  Izin Perhutanan Sosial Berbasis android atau PETA PIAPS RI.

Baerudin lantas mengaplikasikan program ini di Desa Sasur Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.

“Gagasan percepatan pemetaan partisipatif izin perhutanan sosial berbasis android menggunakan metode dan alat sederhana yakni menggunakan aplikasi di smartphone.”Jelas Barudin.

Tambahnya, program ini bukan hanya mengandalkan aplikasi semata, namun ada berbagai tahapan akselerasi yang melibatkan peran serta masyarakat agar hasil pengukuran bisa maksimal dan akurat hingga tak timbul permasalahan dikemudian hari.

Langkah itu mulai dari pembuatan instruksi kerja, forum diskusi, koordinasi dukungan dengan pihak yang terlibat, observasi lapangan, bimbingan teknis inventarisasi dan verifikasi kepemilikan lahan, penandaan batas, proses pemetaan digitalisasi, penandatanganan berita acara hasil penandaan batas serta pembuatan website PETA PIAPS RI hingga diseminasi.

“Saya berharap program ini dapat menjadi roll model untuk direplikasi dan dikembangkan pemegang izin perhutanan sosial lainnya di seluruh Kabupaten Halmahera Barat.”Harapnya.(one)

 

Reporter: Wawan Kurniawan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

728×90 Ads